Kudus – Puluhan nasabah Tanah Kavling Green Belares Terban, kecamatan Jekulo kabupaten Kudus yang merasa dirugikan dan tidak adanya kepastian hukum oleh oknum -oknum yang dinilai tidak adanya pertanggungjawaban, pada hari ini Selasa 28 Juli 2026 melayangkan surat aduan ke kantor Polres Kudus. Dengan dikirimnya surat Dumas tersebut mendapatkan respon langsung dari Kasatreskrim ( Kepala Satuan Reserse Kriminal) polres Kudus.
Upaya itu dilakukan guna para nasabah agar mendapatkan keadilan dan menuntut apa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Peristiwa diketahui puluhan nasabah yang melakukan pelunasan pembelian tanah kavling yang dibelinya kurang lebih 5-6 tahun hingga sekarang belum adanya sertifikat jadi. Mereka merasa dirugikan dan diduga tertipu sehingga dilakukan aduan kepihak yang berwajib demi mendapatkan kepastian hukum.
Kami berterimakasih kepada Bapak kapolres Kudus dan bapak Kasatreskrim Polres Kudus yang merespon langsung dan memberikan dukungan para nasabah, agar tidak takut melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya.”Ungkap salah satu nasabah
Dengan adanya dukungan itu, masyarakat awam merasakan kenyamanan dan tidak adanya ketakutan lagi.” Tambahnya
Mudah – mudahan dengan upaya – upaya yang dilakukan oleh para nasabah kedepannya mendapatkan titik terang dan kepastian hukum.
(Red)














