Kapolres Rokan Hulu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pembunuhan di Ngaso Ujungbatu
Rokan Hulu, Riau – Globalnet.asia
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengungkap kasus pembunuhan IRT berinisial Inur (50) di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu. Korban ditemukan tewas Selasa (16/6/2026) dengan dua luka tusuk di leher.
Pelaku J, suami siri korban, ditangkap tim gabungan Polres Rohul dan Polsek Ujungbatu kurang dari 3 hari. Penangkapan dilakukan di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
“Penangkapan ini hasil kerja keras anggota yang terus mengejar sejak kejadian. Informasi masyarakat juga sangat membantu,” ujar Emil saat konferensi pers di Mapolres Rohul, Senin (22/6/2026).
Hasil olah TKP, keterangan saksi, dan penyelidikan mengarah ke J sebagai pelaku. Motifnya emosi sesaat setelah bertengkar soal rumah tangga. Tersangka mengaku tersinggung ucapan korban, lalu mengambil pisau dan menikam korban hingga tewas. Konflik serupa sebelumnya sudah sering terjadi.
Kasat Reskrim AKP Tony Prawira menyebut keduanya pasangan nikah siri. Setelah kejadian, J kabur pakai motor ke Padang Lawas, Sumut. Motor dijual, lalu lanjut naik bus ke Pelabuhan Sibolga dan menyeberang ke Pulau Nias untuk bersembunyi.
Barang bukti yang diamankan: sebilah pisau diduga alat pembunuhan, pakaian korban, pakaian tersangka, dan barang bukti lain terkait.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kini tersangka ditahan di Polres Rohul dan proses berkas perkara dilanjutkan ke kejaksaan.
Kasus ini jadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa kekerasan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Toni Prawira, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Darto Sihombing, serta Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon. (Rio)














