Kampar, Minggu 12 April 2026
saudara anasrul di duga pencurian buah sawit lebih kurang 300 kilo, saudara Anasrul tidak ada mencuri buah sawit tersebut, yang tertangkap hanyalah kawan Anasrul.
Security bertanya kepada kawan nya Anasrul siapa saja yg ikut mencuri,dan iya menjawab Saudara Anasrul, setelah itu kawan nya menelpon Anasrul mintak jemput Dan Anasrul pergi menjemput kawan nya,di tengah jalan anasrul di cegat oleh Security dan centeng PT tasma puja, Saudara Anasrul Di paksa mengaku sebagai pencuri buah sawit, dan honda nya mau di angkut paksa kekantor PT tasma puja,saudara Anasrul menolak karena dia tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dan terjadi lah penganiayaan dan pengeroyokan oleh saudara iwan petak,oyok dan surya, security dan centeng PT tasma puja,mengunakan tangan dan Rotan.
Kenapa Anasrul di aniaya dan di keroyok oleh 5 orang tersebut, sementara beliau tidak Ada mencuri buah sawit, Anasrul di borgol oleh security pada Hari minggu ( shubuh )sampai siang, Dan siang nya baru lah di Antar ke polsek tambang, anasrul di aniaya dan di keroyok tanpa Ada BB
( Barang Bukti ), di tahan dari hari minggu sampai hari selasa tanpa Ada surat penahanan di polsek tambang. pihak Korban langsung membuat laporan pada minggu sore ke polres kampar.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan (ayat 1), 5 tahun jika menyebabkan luka berat (ayat 2), dan 7 tahun jika menyebabkan kematian (ayat 3). Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Pasal 351 KUHP:
Ayat 1: Penganiayaan biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Ayat 2: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ayat 3: Jika perbuatan mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ayat 4: Penganiayaan berencana (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353) atau percobaan penganiayaan juga dapat diancam.
Pasal ini berfokus pada tindakan fisik yang disengaja untuk menyakiti, yang berbeda dengan penganiayaan ringan (Pasal 352) atau penganiayaan berat yang direncanakan (Pasal 354).
Pasal 351 KUHP lama (KUHP WvS) telah diperbarui dalam KUHP baru (UU 1/2023) menjadi Pasal 466 dengan penyesuaian ancaman pidana.
Jurnalis
Time Akpersi kampar














