https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Telusuri Asal Zirkon dalam Kasus PT PMM

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pangkalpinang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan perkara dugaan penyelundupan dan korupsi ekspor mineral strategis yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Menurut BPI KPNPA RI, pengusutan tidak boleh berhenti pada dugaan manipulasi dokumen ekspor, tetapi juga harus mengungkap asal-usul mineral yang diduga diperdagangkan secara ilegal.

Desakan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan rekayasa dokumen ekspor mineral yang belakangan diketahui mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif. BPI KPNPA RI menilai pengungkapan rantai pasok mineral menjadi kunci untuk membongkar dugaan tindak pidana secara utuh.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PMM yang beroperasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman ekspor maupun distribusi antarpulau sebelum upaya pengiriman berikutnya digagalkan aparat pada Mei 2026.

Pengungkapan bermula ketika KRI Kujang-642 mencegat sebuah kapal di perairan Batam yang mengangkut 25 kontainer berisi sekitar 390 ton material. Dalam dokumen pengiriman, muatan tersebut dinyatakan sebagai ilmenit. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan material itu mengandung LTJ dan unsur radioaktif yang dilarang untuk diekspor.

PT PMM sendiri mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) zirkon periode 2018–2028 dengan wilayah izin di Belinyu dan Koba. Meski demikian, penyidik menyoroti dugaan minimnya aktivitas penambangan di lokasi berizin dibandingkan dengan besarnya volume stok dan pengiriman mineral yang dilakukan perusahaan.

Gudang penyimpanan utama PT PMM berada di Jalan Lingkas Timur, Desa Air Anyir. Penyidik menduga material yang tersimpan tidak seluruhnya berasal dari wilayah IUP perusahaan, melainkan dihimpun dari berbagai sumber, termasuk penambang ilegal dan pengolah limbah tambang timah (tailing) di sejumlah wilayah di Pulau Bangka.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.

Ketiganya diduga bersekongkol memanipulasi hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor agar kandungan LTJ dalam material tidak terdeteksi, sehingga muatan dapat lolos dan dikirim ke luar negeri.

Di sisi lain, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurut dia, seluruh dokumen ekspor telah memenuhi ketentuan, material yang dikirim merupakan ilmenit yang diizinkan untuk diekspor, serta pemeriksaan terhadap barang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan penyidikan harus diperluas hingga menelusuri sumber mineral yang diperdagangkan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka. Namun penyidikan jangan berhenti pada manipulasi dokumen. Yang harus dibuka adalah dari mana sebenarnya zirkon dan mineral itu berasal, apakah benar dari wilayah izin atau justru berasal dari kawasan hutan maupun tambang ilegal di Pulau Bangka,” kata Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Rahmad menilai terdapat kejanggalan antara aktivitas penambangan yang relatif minim dengan besarnya volume mineral yang berhasil dikirim. Kondisi itu, menurut dia, patut didalami untuk memastikan legalitas asal-usul material.

“Kalau sumber material berasal dari luar wilayah izin, berarti ada rantai pasok ilegal yang didukung pemalsuan dokumen. Negara dirugikan karena mineral diambil tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

BPI KPNPA RI juga meminta penyidik menelusuri aliran pasokan mineral sedikitnya dalam lima tahun terakhir, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari penambang, pengepul, pengolah hingga pihak yang meloloskan ekspor.

Rahmad berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Selama ini kami mempertanyakan dari mana sumber barang itu diperoleh hingga volumenya begitu besar. Kami berharap Kejaksaan Agung mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya, bukan hanya berhenti pada pihak yang terlihat di permukaan,” katanya.

Ia menegaskan, pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan mineral di Bangka agar tidak lagi menjadi ruang bagi praktik penambangan dan perdagangan ilegal.

“Kami ingin sumber daya alam Bangka dikelola secara benar. Jangan sampai hutan rusak dan kekayaan alam diambil secara ilegal, sementara manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak,” ujar Rahmad.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *