https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pihak Anasrul Korban Penganiayaan Dan Pengeroyokan Tidak Terima Atas Hasil Kesepakatan Pertemuan Pihak PT Tasma Puja Dengan Masyarakat Desa Sungai Tarap kec. Kampa

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kampar, Rabu 15 April 2026
Hasil pertemuan pihak PT tasma puja dengan masyarakat desa Sungai tarap kecamatan kampa, melakukan mediasi di mapolsek tambang tidak Ada melibat kan keluarga Korban/,korban, hanya mediasi sama pihak PT tasma puja Dan Masyarakat Sungai tarap.

Apa pantas kinerja kapolsek tambang melakukan mediasi tanpa Ada nya pihak Dari keluarga Korban yang hadir, kepada bapak
kapolres kampar tolong pecat kapolsek tambang, karna kapolsek di duga telah membela pihak PT tasma puja.

Mediasi yang di lakukan pihak kepolisian seharusnya melibatkan pelaku,korban, dan keluarga untuk mencapai pemulihan keadaan semula, tetapi mediasi yang di lakukan mapolsek tambang tidak menghadirkan pihak Korban, maka Dari itu pihak keluarga tidak menerima mediasi yang di lakukan mapolsek tambang.

Mediasi hari ini yg di laksanakan oleh pihak polsek tambang, menghadirkan pihak PT tasma puja dan pihak Desa sungai tarap,toko masarakat dan pemuda, dlm Mediasi tersebut pihak polsek tambang tidak menghadirkan pihak korban dan keluarga korban dalam waktu mediasi,di dalam mediasi tersebut hanya mendengarkan pihak PT tasma puja yg menjadi pelaku peniayaan dan pengeroyokan, sedangkan dari pihak korban dan keluarga tidak ada di hadirkan di dalam mediasi tersebut, yang di undang hanya pihak Desa sungai tarab, toko masyarkat dan pemuda, menurut pihak korban dan keluarga korban mereka juga punya tuntun terhadap pelaku peniayaan dan pengeroyokan yg lakukan oleh karyawan PT tasma puja.

tuntutan keluarga korban sebagai berikut 1.pihak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan harus di proses hukum,di tangkap dan di penjarakan, keluarkan dari perusahaan PT tasma puja

2.pihak korban dan keluarga menutut denda kepada pelaku penganiayan dan pengeroyokan

3.sebagai devisi keamanan atas nama Serka WAHYUDI sebagai korpam di PT tasma puja, yg merupakan anggota Intel kodim kampar harus di berhentikan sebagai korpom di PT tasma puja

4.Di mohon kepada pimpinan tasma puja agar secepat nya memberhentikan korpam

5.apa bila pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di ponis bersalah oleh pengadilan dalam melakukan tindak pidana maka akan di berhentikan oleh perusahaan.

Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Memberikan wewenang kepolisian untuk bertindak berdasarkan keadilan dan kepentingan umum, yang mencakup penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Surat Edaran Kapolri (SE/8/VII/2018): Tentang penanganan tindak pidana dengan pendekatan restorative justice.

Poin Penting Mediasi Tanpa Korban:
Kesepakatan Perdamaian: Hasil mediasi berupa Kesepakatan Perdamaian yang bersifat final dan mengikat.
Akta Perdamaian: Kesepakatan tersebut dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan hakim.
Batalnya Perkara: Jika tercapai perdamaian, perkara perdata dicabut atau pidana ringan dihentikan.

Mediasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa merasa ada yang kalah.

Jurnalis
Time Akpersi kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *