
GLOBALNET.ASIA | KARAWANG , Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Selasa (13/1/2026).
RDP tersebut dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2026, sekaligus menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu yang diterima pada 10 Desember 2025 dengan Nomor Surat: 01/GBN/UI/12/2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang ini melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang. Agenda utama RDP membahas klarifikasi rencana pendirian Hellens Cinemart Resto dan Bar Karawang Theater yang diduga belum sepenuhnya mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, perwakilan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu dan GSI menyampaikan aspirasi serta meminta kejelasan kepada pihak terkait mengenai legalitas dan proses perizinan usaha tersebut. Hal ini dinilai penting guna menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta kepatuhan terhadap regulasi di Kabupaten Karawang.
RDP diharapkan dapat menghasilkan kejelasan serta langkah tindak lanjut konkret dari DPRD Kabupaten Karawang bersama instansi terkait demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Hadir dalam RDP tersebut antara lain Ketua Umum Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) Enjang Effendi, SE., SH., Sekretaris Jenderal GSI Yuli Riswanto, SH., Ketua DPD GSI Jawa Barat Lukman Zaelani, Ketua FPI Karawang Tomi Miftah Farid, LC., Ketua FMI Febry Ramadhan, Ustadz Ahmad Rofli dari Pesantren Al I’tishom, Sekretaris MUI Kabupaten Karawang Yayan Sofian, serta perwakilan dari Ansor, PD Persis, dan PD KBPII. Turut hadir pula perwakilan dari PT Anak Muda Karawang selaku pengelola usaha yang dimaksud.

Rapat Dengar Pendapat tersebut diterima dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saefudin Zuhri, SH. Turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Dalam forum RDP, Sekretaris MUI Kabupaten Karawang Yayan Sofian menyampaikan pandangan keagamaan dengan mengutip hadits Rasulullah SAW terkait larangan minuman keras (khamr). Ia mengingatkan sabda Rasulullah SAW:
“Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, dan yang meminta dibawakan.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Yayan Sofian menegaskan pentingnya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Menurutnya, pihak mana pun yang memberikan izin terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang di dalamnya terdapat penjualan minuman keras berpotensi menanggung dosa bersama.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD GSI Jawa Barat Lukman Zaelani menegaskan komitmen organisasinya untuk menolak segala bentuk kemaksiatan.
“Kami dari GSI akan berada di barisan paling depan untuk menghentikan segala bentuk kemaksiatan,” ujarnya.
Forum Aliansi Ormas Islam yang hadir dalam RDP tersebut juga sepakat menilai bahwa keberadaan tempat hiburan malam cenderung membawa lebih banyak dampak negatif, khususnya terhadap kehidupan sosial masyarakat dan masa depan generasi muda.
Di sisi lain, Sandy selaku perwakilan DPMPTSP Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa perizinan usaha tempat hiburan malam Helen atas nama PT Anak Muda Karawang telah terdaftar melalui sistem perizinan terpusat.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pemerintah turunannya, khususnya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Apabila pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka perizinan berusaha dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin.
Menurutnya, perusahaan tersebut mendaftarkan dua jenis usaha, yakni KBLI Restoran dengan tingkat risiko rendah dan KBLI Bar dengan tingkat risiko tinggi. Seluruh perizinan diterbitkan oleh kementerian terkait dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun demikian, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha, ditemukan adanya aktivitas live DJ dan live music yang diduga tidak tercantum dalam izin usaha yang dimiliki, serta berpotensi memerlukan perizinan tersendiri.
(*/Red)














