https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Perkuat Kepastian Batas Wilayah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Laksanakan Pengukuran Penataan Batas Desa Pelemgadung

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 9 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian batas wilayah administrasi desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan pengukuran Penataan Batas Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan data spasial yang akurat sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan wilayah, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Pengukuran dilaksanakan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan melibatkan dan berkoordinasi secara aktif bersama Pemerintah Desa Pelemgadung, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pengukuran berjalan sesuai prosedur teknis, mengedepankan asas keterbukaan, serta menghasilkan data batas wilayah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan penataan batas desa merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Kejelasan batas wilayah tidak hanya memberikan kepastian administrasi bagi pemerintah desa, tetapi juga menjadi landasan dalam penyusunan rencana tata ruang, pengelolaan aset desa, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, hingga penyelenggaraan berbagai program pemerintah yang berbasis wilayah.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan identifikasi titik-titik batas, verifikasi kondisi di lapangan, serta pengukuran menggunakan metode dan peralatan survei sesuai standar teknis yang berlaku. Setiap hasil pengukuran didokumentasikan secara cermat untuk menghasilkan data spasial yang presisi dan dapat diintegrasikan ke dalam basis data pertanahan maupun informasi geospasial.

Melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan, proses pengukuran juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi mengenai letak batas administrasi yang telah disepakati. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu meminimalkan potensi perbedaan pemahaman serta mencegah timbulnya sengketa batas wilayah di masa mendatang.

Keberadaan batas desa yang jelas dan terpetakan secara akurat memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain memberikan kepastian hukum terhadap batas administrasi, data hasil pengukuran juga dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan sistem informasi desa, serta pengelolaan potensi wilayah secara berkelanjutan.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, modern, dan berbasis data yang valid. Melalui pengukuran yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, diharapkan kualitas informasi pertanahan semakin meningkat sehingga mampu memberikan manfaat yang luas bagi pemerintah maupun masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan survei, pemetaan, dan penataan batas wilayah sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas. Dengan tersedianya data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi, serta terbangunnya fondasi yang kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *