Sragen – Pelayanan konsultasi pertanahan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen terus menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait berbagai layanan pertanahan. Melalui pelayanan yang mudah diakses, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai prosedur, persyaratan, maupun tahapan penyelesaian berbagai permohonan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Ibu Ngatmi, warga Banaran Kedungwaduk, Sragen, memanfaatkan layanan konsultasi untuk memperoleh penjelasan terkait permohonan pemecahan waris atas bidang tanah milik keluarga. Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan informasi secara lengkap mengenai proses pengajuan pemecahan waris, mulai dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dokumen pendukung yang diperlukan, hingga tahapan pelayanan yang akan dilalui dalam proses permohonan tersebut.
Layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum mengajukan permohonan pertanahan. Dengan adanya konsultasi, masyarakat dapat mengetahui secara jelas dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga dapat meminimalkan kendala atau kekurangan berkas pada saat pengajuan permohonan. Selain itu, masyarakat juga memperoleh gambaran mengenai mekanisme pelayanan yang transparan, terukur, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, informatif, dan responsif melalui berbagai kanal layanan, termasuk di Mal Pelayanan Publik. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi pertanahan secara cepat dan akurat tanpa harus mengalami kebingungan terkait prosedur yang harus ditempuh.
Melalui pelayanan konsultasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Dengan pelayanan yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diharapkan setiap pemohon dapat memperoleh kepastian informasi dan kepastian hukum atas hak tanahnya secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel.














