https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Diduga Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Mardiah, ketua LP Nasdem provinsi Riau Bapak Barita Ritonga Meminta Kepada Bapak Kapolres Kampar Supaya lebih Serius Menangani Kasus Laporan Masyarakat di Polres Kampar

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Bukit payung, Bangkinang kampar
16 Februari 2026
terkait penganiayaan terhadap si pelapor yang di laporkan ke polres Kampar atas nama sikorban Mardiah yang di laporkan ke polres Kampar, nama pelaku imania beserta orang anak nya si terlapor kami minta kepada bapak Kapolres Kampar supaya lebih serius menangani kasus seperti ini jangan tumpul keatas tajam ke bawah harapan kami sebagai masyarakat tegakkan keadilan untuk masyarakat.

ketua LP Nasdem provinsi Riau bapak barita Ritonga semoga hukum itu berpihak kepada rakyat kecil itu lah harapan kami sebagai masyarakat ke pada bapak Kapolres Kampar yg kami cintai.

Pasal penganiayaan utama dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 (penganiayaan biasa) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun jika menyebabkan kematian. Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 (penjara hingga 8-10 tahun), sementara penganiayaan ringan diatur Pasal 352. Tindakan ini mencakup sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau kerusakan kesehatan.

Mohon segera di tindak lanjuti laporan si korban, karna ini kasus ini penganiayaan.
Kami mohon kepada bapak kapolres kampar segera menindak lanjuti laporan sikorban, semoga segera di tindak lanjuti.

Jurnalis
Ardi Aprianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *