https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Berkas Tanah Kavling Green Belares Terban Belum Di DPUTR Kudus, Oknum Pengembang: tahap proses Sertifikat Elektronik

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kudus – Diduga ada upaya untuk mengelabui para nasabah tanah kavling Green Belares yang berada didesa Terban, oknum pengembang inisial AH berdomisili di Kota Semarang kembali melontarkan kata- kata menjanjikan di via Whatshap group nasabah.

‎Dengan adanya hal itu nasabah merasa dikelabui dengan tindakan iming-iming yang menjanjikan. Karena sepengetahuan para nasabah berkas dokumen sertifikat itu belum adanya masuk ke pihak DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang) dan Dinas Perijinan Kabupaten Kudus. Hal tersebut disampaikan oleh pihak pegawai DPUTR dalam Minggu- minggu ini.

‎Dalam penjelasan oknum pengembang dalam group nasabah meminta kepada pihak oknum untuk memasukkan SPS (Surat Perintah Setor) ke BPN (Badan Pertanahan Negara).

‎” Mbak @⁨+62 822-2590-XXXX Senin Minta Tolong masuk BPN ya dikirim SPS nya.” Ucap dipercakapan group Wa Nasabah Belares

‎Tidak hanya itu saja, oknum pengembang juga menyampaikan, jika pengurusan sudah tahap proses Sertifikat Elektronik.

‎”@⁨+62 822-2590-XXXX  . Proses sertifikat Elektronik.”Jelas oknum pengembang (AH)

‎Dengan adanya pernyataan dari pihak-pihak tersebut para nasabah meminta tidak adanya upaya mengelabui kembali dan pastikan mengirimkan bukti-bukti jika dilakukan pengurusan dengan cara meng-update ke group.

‎” Mbak @⁨+62 822-2590-XXXX  nanti di-update disini aja mbk. Biar kita juga bisa memantau perkembangannya. Terimakasih.

‎Para nasabah dapat mengatakan dan meminta bukti- bukti tersebut, karena sebelumnya mereka yang mewakili baru-baru ini melakukan pengecekan di Dinas-dinas terkait. Jika pada saat itu,
‎Kamis 6 Agustus 2026 pihak pegawai bagian Tata Ruang di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan belum adanya memasukkan berkas ke DPUTR.

‎Dengan adanya hal itu semua, Om Bob sabagai LBH (Lembaga Bantuan Hukum)  sepengetahuanya, dalam penjelasanya mengatajan” bahwa sebelum dilakukan pemecahan sertifikat tanah kavling yang mengalami alih status atau alih fungsi lahan (misalnya dari lahan pertanian ke non-pertanian), pengembang wajib mengurus perizinan dasar tata ruang, pengesahan Rencana Tapak atau site plan, serta pematangan fisik lahan agar memenuhi legalitas hukum yang berlaku.

‎Tidak hanya itu saja yang dilakukan oleh seorang pengembang, pengembang atau developer untuk melakukan usaha properti tanah kavling diharuskan memenuhi syarat diantaranya mencakup legalitas badan usaha, perizinan lokasi, keabsahan atas tanah, serta kepatuhan pada aturan tata ruang wilayah.

‎Dan itu semua yang harus dimiliki oleh semua pelaku usaha (Usaha Properti).” Tandasnya

‎Pengembang yang menjual tanah kavling tanpa perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tanpa izin pembangunan resmi melanggar hukum. Tindakan ini dikategorikan sebagai pengembangan ilegal atau developer kavling bodong, yang diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *