https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sinergi Kebijakan Aset Daerah, Kantah Sragen Hadiri Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Berbasis Aset

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen – Senin, 6 April 2026, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turut menghadiri rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sragen dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023. Agenda utama dalam rapat ini berfokus pada penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersumber dari aset tanah dan bangunan atau barang milik daerah.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam forum strategis ini menjadi wujud nyata komitmen dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan berkontribusi dalam memberikan perspektif teknis, khususnya terkait aspek legalitas, status tanah, serta ketepatan data pertanahan yang menjadi dasar dalam proses penyertaan modal daerah.

Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi antar perangkat daerah. Berbagai aspek krusial dibahas secara mendalam, mulai dari landasan hukum penyertaan modal berbasis aset, mekanisme pengalihan atau pemanfaatan aset daerah, hingga potensi dampak ekonomi yang dapat dihasilkan melalui penguatan peran BUMD dalam pembangunan daerah.

Dalam diskusi tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan aset daerah, khususnya yang berupa tanah dan bangunan, harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aset yang dimanfaatkan sebagai penyertaan modal memiliki kejelasan status hukum, tidak dalam sengketa, serta telah teradministrasi dengan baik.

Peran Kantor Pertanahan menjadi sangat strategis dalam mendukung proses ini, terutama dalam memastikan validitas data pertanahan, kejelasan hak atas tanah, serta kesesuaian pemanfaatan ruang. Dengan dukungan data yang akurat dan terpercaya, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.

Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam implementasi kebijakan. Kesamaan persepsi ini menjadi kunci penting dalam menciptakan sinergi yang kuat, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD.

Lebih jauh, pembahasan Raperda ini juga mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Sragen dalam mengelola aset daerah secara lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Penyertaan modal yang bersumber dari aset diharapkan dapat mendorong kinerja BUMD menjadi lebih optimal, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kehadiran Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dalam forum ini juga menunjukkan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam penyusunan kebijakan daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi salah satu faktor penentu dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang tepat dalam penyusunan Raperda, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan aset pertanahan, melalui penyediaan data yang akurat, pelayanan yang profesional, serta koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait.

Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, diharapkan upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah ini dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang maksimal, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *