Sragen, 09 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Pemetaan Sosial dalam rangka Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Ngrombo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berorientasi pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan akses ekonomi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemetaan sosial dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi sosial, ekonomi, kelembagaan, serta potensi sumber daya yang dimiliki masyarakat Desa Ngrombo. Informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan program penanganan akses Reforma Agraria yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah setempat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, pelaku usaha mikro dan kecil, kelompok perempuan, hingga masyarakat penerima manfaat program Reforma Agraria. Melalui pendekatan partisipatif, tim pelaksana melakukan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lapangan, baik melalui wawancara, diskusi kelompok, observasi kondisi wilayah, maupun identifikasi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Dalam pelaksanaannya, pemetaan sosial tidak hanya berfokus pada identifikasi potensi yang dimiliki masyarakat, tetapi juga menggali berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi lokal. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kondisi usaha masyarakat, akses terhadap permodalan, pemasaran hasil produksi, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kapasitas sumber daya manusia, serta keberadaan kelembagaan ekonomi yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa Ngrombo memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat berbasis Reforma Agraria. Potensi tersebut mencakup sektor pertanian, peternakan, usaha mikro dan kecil, serta berbagai sumber daya lokal yang memiliki peluang untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat apabila dikelola secara optimal. Oleh karena itu, hasil pemetaan sosial diharapkan mampu menjadi acuan dalam merancang strategi pengembangan yang terarah dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan bahwa Reforma Agraria pada hakikatnya tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum atas tanah melalui legalisasi aset. Lebih dari itu, Reforma Agraria harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses yang membuka peluang bagi masyarakat untuk berkembang secara ekonomi.
“Melalui kegiatan pemetaan sosial ini, kami ingin memastikan bahwa program penanganan akses Reforma Agraria benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan potensi masyarakat. Dengan demikian, berbagai program yang nantinya dijalankan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria,” ujarnya.
Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat setelah memperoleh kepastian hukum atas tanah. Program ini mendorong terbentuknya sinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat itu sendiri untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
Melalui hasil pemetaan sosial, berbagai kebutuhan masyarakat akan dipetakan secara lebih rinci sehingga dapat dirumuskan bentuk intervensi yang tepat, seperti fasilitasi akses permodalan, pelatihan peningkatan kapasitas usaha, pengembangan jaringan pemasaran, pendampingan kelompok usaha, penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan produk unggulan berbasis potensi lokal.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemetaan diharapkan mampu menghasilkan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan sekaligus meningkatkan rasa memiliki terhadap program-program pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
Dengan terselenggaranya kegiatan pemetaan sosial di Desa Ngrombo, diharapkan tercipta basis data sosial dan ekonomi yang akurat sebagai landasan dalam penyusunan rencana aksi Penanganan Akses Reforma Agraria. Data tersebut akan menjadi instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan dan program pemberdayaan yang mampu menjawab tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi yang ada di masyarakat.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berkeadilan dari sisi penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemandirian masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam mengurangi kesenjangan, memperluas kesempatan ekonomi, serta mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Desa Ngrombo menjadi salah satu contoh bagaimana pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi dan penguatan akses ekonomi yang berkelanjutan.














