Sragen, 09 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara komprehensif dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan penelitian lapang di Kelurahan Kroyo, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi atas permohonan mediasi yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, sekaligus sebagai langkah untuk memperoleh data dan informasi yang akurat guna mendukung proses penyelesaian permasalahan melalui mekanisme mediasi.
Penelitian lapang dilaksanakan dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek yang menjadi pokok permasalahan. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melakukan pengumpulan data fisik dan yuridis, verifikasi kondisi lapangan, serta menggali informasi dari berbagai sumber yang relevan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi nyata di lapangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Melalui penelitian lapang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupaya memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek dan subjek yang terkait dalam permasalahan, sehingga setiap langkah penyelesaian yang ditempuh dapat didasarkan pada data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik tanah, tim juga mengidentifikasi batas-batas bidang tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah saat ini, serta berbagai informasi lain yang diperlukan sebagai bahan analisis dalam proses mediasi. Hasil dari penelitian lapang tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapang yang akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penyelesaian permasalahan dan pelaksanaan mediasi antara para pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus pertanahan. Oleh karena itu, penelitian lapang tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan data, tetapi juga memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilaksanakan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan penelitian lapang di Kelurahan Kroyo berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pengumpulan data dapat berjalan secara optimal. Informasi yang diperoleh selama kegiatan berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang dihadapi serta menjadi dasar yang kuat dalam upaya mencari solusi terbaik bagi para pihak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif, profesional, dan berkeadilan. Diharapkan proses mediasi yang akan dilaksanakan selanjutnya dapat berjalan efektif, menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
Kegiatan penelitian lapang ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana setiap proses pelayanan dan penyelesaian permasalahan pertanahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.














