Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Penandatanganan Adendum Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya alih tugas PPPK di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, sehingga seluruh PPPK di Jawa Tengah secara serentak melakukan penandatanganan adendum kontrak sebagai bentuk penyesuaian administrasi dan penguatan komitmen kerja.
Penandatanganan adendum kontrak ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari langkah strategis dalam memastikan tertib tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alih tugas yang dilakukan merupakan dinamika organisasi yang bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia, peningkatan efektivitas kinerja, serta optimalisasi pelayanan pertanahan di masing-masing satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, setiap PPPK memperoleh kepastian hukum terkait penyesuaian tugas dan tanggung jawab yang diemban. Adendum kontrak menjadi landasan formal yang mengatur kembali ruang lingkup pekerjaan, target kinerja, serta unit kerja penempatan, sehingga seluruh proses berjalan secara transparan dan tertib administrasi.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, partisipasi dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk terus mendukung kebijakan strategis di tingkat wilayah maupun nasional. PPPK sebagai bagian dari unsur aparatur memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelayanan, baik di bidang pengukuran dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, maupun pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan.
Dalam konteks transformasi birokrasi, penguatan status dan kejelasan tugas PPPK menjadi elemen penting dalam menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Dengan adanya penandatanganan adendum kontrak ini, diharapkan seluruh PPPK semakin memahami peran strategisnya dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan. Setiap PPPK dituntut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai etika, serta memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
Kegiatan penandatanganan yang dilaksanakan secara terkoordinasi di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menunjukkan sinergi dan soliditas antar satuan kerja. Dengan langkah yang seragam dan terarah, diharapkan implementasi kebijakan alih tugas dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, penyesuaian kontrak ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja secara menyeluruh. PPPK sebagai bagian dari aparatur pertanahan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan. Oleh karena itu, setiap perubahan organisasi harus diiringi dengan komitmen yang kuat untuk tetap menjaga kualitas pelayanan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen bersama seluruh jajaran di Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penandatanganan adendum kontrak PPPK ini menjadi simbol penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.














