https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Ketua LP Nasdem Prov Riau Bapak Barita Ritonga Meminta Kepada Bapak Kapolres Kampar Supaya Lebih Serius Menangani Kasus Laporan Masyarakat Terkait Perusakan Kebun Sawit Masyarakat

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Desa perambahan, Kampar Riau 15 februari 2026
kalau memang betul hukum itu tegakkan keadilan untuk masyarakat, ketua LP nasdem prov Riau bapak barita Ritonga meminta kepada bapak Kapolda Riau supaya di berikan arahan kepada anggota nya di polres Kampar supaya bisa tegas menangani kasus laporan masyarakat .

jangan hukum itu di permainkan seperti bola kalau memang betul polisi itu mengayomi masyarakat berbuat lah jangan ada hukum itu tumpul keatas tajam ke bawah, LP Nasdem provinsi Riau bapak barita Ritonga sebagai pimpinan menerangkan ke awak media supaya bapak kapolri menegaskan kepada pihak kepolisian wilayah resort Kampar bertindak tegas terhadap laporan masyarakat.

Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Pasal utama yang menjerat tindakan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai lahan milik orang lain. Ancamannya adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Laporan masyarakat ke polres Kampar ibu Erniati meminta kepada pihak kepolisian wilayah hukum polres Kampar supaya di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah merusak kebun sawit milik saya jangan sempat terjadi peristiwa pertumpahan darah di karenakan milik saya sebagai korban.

saya minta kepada bapak presiden H Prabowo Subianto tolong lah kami sebagai masyarakat kecil,di desa perambahan kec Kampa kabupaten Kampar

pada tanggal 05 Februari 2026 sudah di naik kan berita nya,
Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan yang dilaporkan oleh LOKOT ke Polres Kampar sejak 26 Februari 2025 menuai sorotan tajam.

Pasalnya, hingga memasuki satu tahun proses penyelidikan, perkara tersebut belum juga menetapkan satu pun tersangka, meskipun di lapangan diduga terdapat bukti pengrusakan yang terlihat jelas di TKP.

Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B / 327 / II / Res.1.2. / 2026 / Reskrim tertanggal 9 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Polres Kampar, yang menyatakan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun hingga kini, hasil penyelidikan tersebut belum berujung pada peningkatan status perkara.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari Divisi Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM). Asep Zakaria, bersama tim kuasa hukum pelapor, menilai bahwa penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas kepastian hukum.

“Satu tahun bukan waktu singkat. Jika mengacu pada ketentuan, seharusnya pelapor menerima hingga 12 kali SP2HP. Faktanya, yang terjadi justru ketidakpastian dan kesan perkara dibiarkan berlarut-larut,” tegas Asep Zakaria.

LP NASDEM juga menilai, dengan adanya dugaan bukti pengrusakan yang dapat dilihat langsung di lokasi, seharusnya penyidik mampu bertindak lebih profesional dan progresif.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara serius.

Atas dasar tersebut, LP NASDEM menyatakan akan melaporkan penanganan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna meminta evaluasi terhadap oknum anggota Polri yang menangani perkara dimaksud, agar terdapat kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, LP NASDEM juga mendorong agar Kapolda Riau melakukan penyegaran menyeluruh di jajaran Polres Kampar, khususnya dalam penanganan perkara-perkara pertanahan dan pengrusakan yang menyangkut hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kampar belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan peningkatan status perkara tersebut.

Jurnalis
Nita Erlisa,C.BJ.,C.EJ.,C.ILJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *