Sragen, 26 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen. Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pertanahan sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi, efektif, dan efisien.
Sebagai pusat pelayanan yang menghimpun berbagai instansi pemerintah dalam satu lokasi, Mal Pelayanan Publik memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus berpindah-pindah tempat. Layanan pertanahan yang tersedia di MPP menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai pelayanan pertanahan, melakukan konsultasi terkait permasalahan administrasi pertanahan, mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan layanan, serta berkonsultasi mengenai proses penyelesaian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan didampingi oleh petugas yang siap memberikan informasi secara jelas, akurat, dan mudah dipahami.
Dalam memberikan pelayanan, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa mengedepankan prinsip profesional, responsif, ramah, dan humanis. Setiap pemohon dilayani dengan sikap yang terbuka serta diberikan pendampingan sesuai kebutuhan sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan pelayanan secara menyeluruh. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa nyaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Selain memberikan kemudahan akses, kehadiran layanan pertanahan di MPP juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui pelayanan yang terintegrasi, masyarakat dapat menghemat waktu, memperoleh kepastian informasi, serta menikmati proses pelayanan yang lebih efektif dibandingkan dengan mekanisme pelayanan yang tersebar di berbagai lokasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi sarana dan prasarana pelayanan, serta penerapan standar operasional yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap masukan dan kebutuhan masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam rangka menghadirkan pelayanan yang semakin adaptif, inovatif, dan sesuai dengan perkembangan tuntutan pelayanan publik.
Pelayanan di Mal Pelayanan Publik tidak hanya menjadi sarana penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui konsultasi yang dilakukan secara langsung, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur pertanahan, hak dan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam setiap jenis pelayanan yang dibutuhkan.
Komitmen tersebut sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen yang terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi melalui Mal Pelayanan Publik serta menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan semangat melayani secara profesional dan humanis, diharapkan pelayanan pertanahan semakin mudah diakses, memberikan kepastian, serta mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.














