Sragen, 20 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi Pelaporan Akta bagi Mitra Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Senin (20/7/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman, kesiapan, dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan para PPAT dalam mengimplementasikan sistem pelaporan akta secara elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para PPAT yang menjadi mitra kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pelaporan akta secara elektronik, sekaligus menyampaikan berbagai kebijakan terbaru terkait transformasi layanan pertanahan berbasis digital yang terus dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh penjelasan mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Transformasi digital tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh mitra kerja yang terlibat dalam proses pelayanan pertanahan.
Materi sosialisasi membahas secara rinci alur pelaporan akta melalui aplikasi yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pertanahan. Peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan pelaporan mulai dari penginputan data, unggah dokumen pendukung, proses verifikasi, hingga penyampaian hasil pelaporan yang terhubung langsung dengan sistem pelayanan pertanahan. Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih sederhana, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Selain menjelaskan mekanisme pelaporan, narasumber juga memaparkan berbagai fitur pendukung yang telah dikembangkan dalam sistem digital pelayanan pertanahan. Salah satunya adalah integrasi dengan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang memungkinkan data pelaporan akta dapat diproses secara lebih cepat dan terhubung dengan basis data pertanahan nasional. Integrasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen elektronik yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menjamin keabsahan data yang disampaikan melalui sistem. Dengan adanya mekanisme verifikasi digital, setiap dokumen yang diajukan dapat diperiksa secara lebih sistematis sehingga meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen pertanahan.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan implementasi Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional. Sertipikat Elektronik diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap dokumen pertanahan melalui sistem penyimpanan digital yang aman, memudahkan proses administrasi, serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Para PPAT diajak untuk memahami keterkaitan antara pelaporan akta elektronik dengan penerapan Sertipikat Elektronik sehingga proses pelayanan dapat berjalan secara terintegrasi.
Sebagai bagian dari ekosistem digital, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam proses pelayanan pertanahan. Penggunaan TTE menjadi salah satu inovasi yang mendukung percepatan layanan sekaligus meningkatkan keamanan dokumen elektronik. Dengan penerapan TTE, proses validasi dokumen dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa mengurangi aspek legalitas dan keabsahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai implementasi sistem pelaporan akta elektronik, kendala teknis yang mungkin dihadapi, serta solusi terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan layanan. Melalui diskusi tersebut diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan seluruh mitra kerja PPAT sehingga implementasi sistem dapat berjalan secara optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya sistem pelayanan pertanahan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh PPAT di Kabupaten Sragen dapat mengimplementasikan pelaporan akta secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan seluruh fitur digital yang telah disediakan secara optimal. Dengan semakin kuatnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan para mitra kerja PPAT, transformasi digital layanan pertanahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, aman, transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepastian hukum serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang modern dan adaptif, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan penguatan kapasitas kepada seluruh mitra kerja. Dengan semangat Profesional, Terpercaya, dan Melayani, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis digital demi terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas, inovatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.














