https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Lakukan Liputan, Ketua BPD dan Ketua Pemuda Koto Tandun Sampaikan Permohonan Maaf

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Rokan Hulu, Riau – Globalnet.asia

Diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat sedang melakukan liputan, ketua BPD Edi R dan ketua pemuda Desa Koto Tandun M Fadli Amanda sampaikan permohonan maaf.

Hal ini disampaikan keduanya kepada beberapa awak media, pada Minggu (30/8/2026) sore.

“Terkait acara musyawarah desa di hari Jum’at, dengan adanya pemberitaan di media saya pertama tentu memohon maaf kepada awak media,” ungkap Edi S.

Bahwasannya itu tidak benar bahwa kita melarang untuk meliput, lanjutnya, yang saya pertanyaan adalah legalitas bapak wartawan tersebut.

“Beliau menunjukkan kepada saya, maka saya foto. Selanjutnya saya kembalikan KTA kepada beliau. Saya pribadi tidak ada melarang beliau untuk meliput, kemudian acara kami lanjutkan,” jelasnya.

“Sekali lagi kami selaku ketua BPD Desa Koto Tandun meminta maaf kepada awak media, semoga harapannya kedepan ini menjadi pembelajaran, baik saya pribadi maupun awak media di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, ketua pemuda Desa Koto Tandun sekaligus ketua Karang Taruna M Fadli Amanda menjelaskan kronologi singkat pada saat kejadian.

Dirinya menyampaikan bahwa saat kejadian hanya meminta dua pertanyaan kepada wartawan tersebut.

“Yang pertama, dia warga sini juga dan saat peliputan tidak memakai baju seragam Pers atau bet nama Pers jadi wajib saya pertanyakan. Dia disini sebagai apa, warga kah atau media,” jelasnya.

Terkait statement yang akan melaporkan wartawan tersebut ke Polisi, dirinya menyampaikan bahwa saat itu secara spontan dan tidak sadar.

“Jadi kalau memang ada yang tersakiti seluruh wartawan Rokan Hulu baik di Indonesia juga, saya atas nama pemuda meminta maaf,” ungkapnya.

M Fadli Amanda juga menegaskan bahwa terkait pemberitaan yang tersebar selama ini adanya pelarangan kepada media untuk melakukan liputan, itu semua tidak benar.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang jurnalis berinisial BH dari media Online Teraspublik.com diduga mengalami intimidasi dan perlakuan kurang menyenangkan saat melakukan liputan.

Peristiwa tersebut terjadi saat BH sedang melakukan liputan pelaksanaan musyawarah pengelolaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa budidaya ikan lele di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026).

BH diminta menghentikan aktivitas perekaman saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain dilarang memvideokan kegiatan tersebut, dirinya juga diminta untuk menunjukkan identitas KTA Pers.

Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada saat yang sama, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *