Sragen, 30 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menindaklanjuti surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Sragen terkait penyediaan data persil tanah pada wilayah perbatasan antara Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali. Tindak lanjut tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan Fasilitasi Revisi Batas Wilayah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sekaligus sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang berbasis data spasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyediaan data persil tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegasan dan penyempurnaan batas administrasi wilayah. Data yang disiapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupa data persil tanah terkini dalam format Shapefile (SHP), yang akan dimanfaatkan sebagai data pendukung dalam proses verifikasi, analisis, dan penyusunan informasi geospasial oleh para pemangku kepentingan. Ketersediaan data yang mutakhir dan valid diharapkan mampu mendukung proses pengambilan keputusan secara objektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memiliki peran strategis dalam penyediaan data pertanahan yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap data yang disampaikan dilakukan melalui proses penyiapan dan verifikasi agar sesuai dengan kondisi administrasi pertanahan terkini, sehingga dapat memberikan dukungan yang optimal terhadap pelaksanaan kegiatan revisi batas wilayah.
Kegiatan fasilitasi revisi batas wilayah yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial bertujuan untuk mewujudkan kejelasan batas administrasi antarwilayah sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Kejelasan batas wilayah juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian administrasi, mengurangi potensi permasalahan batas daerah, serta mendukung sinkronisasi data spasial antarinstansi.
Dalam pelaksanaan tindak lanjut permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Sragen guna memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan teknis pelaksanaan revisi batas wilayah. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun keterpaduan data geospasial dan data pertanahan sehingga mampu menghasilkan informasi yang akurat, konsisten, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sragen, Badan Informasi Geospasial, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat integrasi data antarinstansi. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem informasi geospasial nasional yang semakin andal, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis data.
Selain mendukung proses penegasan batas wilayah, penyediaan data persil tanah juga memberikan manfaat yang lebih luas dalam mendukung perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset daerah, penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan, hingga penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis informasi spasial. Dengan demikian, kualitas data pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan dan dukungan teknis yang profesional, akuntabel, serta berbasis data yang akurat. Melalui penguatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, diharapkan setiap program strategis pemerintah yang berkaitan dengan informasi pertanahan dan geospasial dapat terlaksana secara optimal.
Dengan terjalinnya kerja sama yang solid antara Pemerintah Kabupaten Sragen, Badan Informasi Geospasial, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, proses fasilitasi revisi batas wilayah Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali diharapkan dapat berjalan dengan lancar, menghasilkan data spasial yang valid, serta menjadi landasan yang kuat dalam mendukung kepastian batas administrasi, perencanaan pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.














