“Kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh undang-undang dan memiliki payung hukum yang jelas. Tindakan tersebut bukan hanya melukai individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Irwan Wardana.
Lebih lanjut, Biro Hukum GLOBAL INVESTIGASI NEWS menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Apabila diperlukan, kami siap menurunkan tim hukum untuk mendampingi korban guna memastikan hak-haknya terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. *** Bersambung
Team Redaksi














