https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Ramai Pemberitaan Tambang Donorojo Diduga Ilegal, Isi Surat Dinas ESDM Wilayah Cabang Kendeng Muria

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

‎Jepara – Jawa Tengah

‎Pemberitaan yang sempat viral dan di up dibeberapa media online beberapa waktu yang lalu, ini penjelasan surat dari Dinas ESDM cabang wilayah Kendeng Muria No: B/500.10.29.12/1/2026 dengan perihal: Kewajiban Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

‎Hal tersebut dikeluarkan oleh pihak Dinas ESDM cabang wilayah Kendeng Muria, guna untuk menanggapi dan mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ramai diperbincangan.

‎Isi surat tersebut menjelaskan beberapa poin diantaranya:
‎1). Dasar
‎Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

‎Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

‎Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;

‎Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara;

‎Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik;
‎Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 161B, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa:

‎(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

‎(a) Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
‎(b) Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

‎(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

‎Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara ( Inisial MS) untuk dapat melaksanakan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dimaksud dan segera melaporkan hasilnya kepada Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria.

‎Demikian untuk menjadikan perhatian.” Isi jelas keterangan surat dari Dinas ESDM Cabang Wilayah Kendeng Muria yang diberikan oleh saudara inisial MS kepada awak media saat itu

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *