Jepara Jawa Tengah
Aktivitas pertambangan yang dilakukan diperbukitan atau pegunungan riskan dampaknya, apalagi penambang diduga tidak mengantongi izin atau tambang Ilegal. Penambangan sirtu (pasir dan batu) ilegal merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hal tersebut sebagai contoh pertambangan Sirtu (Pasir & Batu) yang berada didesa sumbertejo Kecamatan Donorojo Jepara. Dikecamatan tersebut terdapat beberapa pertambangan yang menghasilkan pasir dan batu, keuntungan pun tidak sedikit yang diraup.
Dari aktivitas pertambangan yang beroprasi saat ini, Om Bob sebagai Pembina APPI DPD Kab Pati, Kecam keras dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah hukum Polres Jepara untuk menyediki hal tersebut, karena pertambangan tidak mengantongi izin atau Ilegal kegiatan sudah merugikan pendapatan asli daerah dan negara bahkan melanggar hukum.” Kata ucap Om Bob
Dengan adanya Om Bob, mengatakan hal tersebut karena adanya informasi yang didapatkan dari banyak masyarakat setempat, jika pertambangan Sirtu diwilayahnya ada beberapa koari yang diduga ilegal.
Dampak negatif dari aktivitas tambang Sirtu Ilegal
Kerusakan Lingkungan: Menyebabkan erosi, perubahan aliran sungai, kerusakan ekosistem, dan penurunan kualitas air tanah.
Bencana Alam: Meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di area sekitar penambangan dan
Kerugian Negara: Tidak adanya pembayaran pajak atau royalti, sehingga merugikan pendapatan asli daerah dan negara.
Sanksi bagi penambangan sirtu (pasir dan batu) ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU 3/2020.
Selain itu, pelaku bisa dikenakan sanksi tambahan seperti pencabutan izin, denda dua kali lipat untuk korporasi, dan kewajiban ganti rugi kerusakan lingkungan.
( team/ar)














