Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Verifikasi, Monitoring, dan Evaluasi Lapangan terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang direncanakan akan diserahterimakan pada tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan PSU perumahan sebelum proses serah terima kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi lapangan pada sejumlah kawasan perumahan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas yang menjadi bagian dari PSU, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta utilitas pendukung lainnya.
Kegiatan verifikasi dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa PSU yang dibangun oleh pengembang telah memenuhi ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Selain itu, monitoring lapangan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu dilakukan perbaikan maupun penyempurnaan sebelum proses serah terima dilaksanakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyerahan PSU perumahan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan transparan. Keberadaan PSU yang terkelola dengan baik diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan perumahan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah melalui sinergi dan koordinasi bersama pemerintah daerah, pengembang perumahan, serta pihak terkait lainnya guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berkualitas.














