https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Tambang Galian C Grobogan Diduga Usir Wartawan, Kesan “Kebal Hukum” Makin Menguat

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

‎Grobogan – Jawa Tengah

‎Team awak media yang mendatangi aktivitas galian C yang berada di desa Tegalharjo, Wirosari, Grobogan dinilai mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan yang dilakukan oleh tenaga kerja (mandor)  /orang kepercayaan Bos saat berada di kwari, karena telah melakukan pengusiran terhadap wartawan dan meminta untuk mendokumentasikan aktivitasnya. Hal tersebut diduga adanya kebal hukum dan adanya beking di belakang.

‎” Monggo foto mas.” Ucapan kata yang keluar dari mandor itu

‎Selain itu, Ia menyampaikan bahwa Bosnya (Bu Yati) tidak ada ditempat.

‎” Bosnya namanya Bu Yati, saat ini tidak ada ditempat ” Tambah ucapannya.

‎Kedatangan team awak media ke lokasi kwari adanya informasi dari masyarakat yang menurut mereka (warga) adanya aktivitas tersebut nenimbulkan polusi yang mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan.” Tanah hasil galian itu timbulkan polusi terutama kesehatan pernapasan mas.” terang warga

‎Disamping kedatangannya sebagai sosial kontrol.

‎Karena, aktivitas tambang galian C tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran hukum berat yang merujuk pada kegiatan pengerukan komoditas batuan atau mineral bukan logam—seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu kali—tanpa memiliki dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

‎Sedangkan, Sanksi bagi pelaku pengusiran atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang meliput di area pertambangan adalah hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.Tindakan pengusiran tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menghambat kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi. Sanksi ini diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung…

(Ali Mahputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *