https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Staf Pegawai DLH : Laporkan, Jika Warga Terganggu Adanya Tempat Produksi.

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pati Jawa Tengah.

Step by step profesi jurnalis mencari narasumber, narasumber guna menggali sebuah informasi supaya akurat dan dapat berita yang berimbang.

Dengan viralnya pemberitaan terkait dugaan keluhan warga jalan rusak, bising, mengancam keselamatan pengguna jalan gegara truk pengangkut beton kini salah satu pegawai Agus setiaji sebagai kabid penataan lingkungan hidup kab Pati melalui staf Soebekti Staf pegawai DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pati memberikan saran untuk melaporkan ke pihaknya jika ada warga terganggu dengan adanya tempat produksi/pabrik/tempat usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh awak media pada hari Senin 7 Juli 2025 di ruang kerjanya.

Dengan adanya laporan atau pengaduan dari lingkungan warga sekitar, Dinas DLH yang akan memberikan pembinaan atau yang mendatangi lokasi.”Jelasnya

Dan menurut keterangan dari pihaknya, Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai wewenang atas hal tersebut dan itu atas pengaduan dari warga.”Ungkap tandasnya

Pabrik beton yang mengganggu warga di sekitar dapat dikenai sanksi paksaan pemerintah, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup.

Pabrik beton seringkali menjadi sumber masalah pencemaran udara dan kebisingan, yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Selain hal diatas, warga Tanjungrejo sangat mengeluhkan adanya jalan yang rusak parah gegara sering dilintasi truk pengangkut beton. Mereka meminta oknum Pemilik untuk tutup jika tidak mematuhi prosedur.

Harapan warga agar benahi jalan sesuai apa yang di janjikan saat itu, tidak mengganggu istirahat di malam hari.
Bersambung……
( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *