https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

SATPOL PP DEMAK BERSAMA BEA CUKAI GEMPUR PEREDARAN ROK ILEGAL DI MRANGGEN

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Demak – Komitmen memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Demak. Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Demak bersama Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Bagian Perekonomian Setda Demak menggelar Operasi Bersama DBHCHT di wilayah Kecamatan Mranggen, Senin (13/07/2026).

Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB ini menyasar sejumlah warung dan tempat usaha di 3 desa. Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mako Satpol PP Demak.

Plt. Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Demak, *Sutrisno, http://S.Sos* memimpin langsung giat di lapangan. Dalam operasi ini turut dikerahkan 6 personel Satpol PP Demak, 2 personel Bea Cukai Semarang, 1 personel Kejari Demak, dan 1 personel Bagian Perekonomian.

Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan *1.600 batang rokok ilegal* berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Rinciannya:
1. *Desa Kebonbatur RT 04 RW 04 – An. Ahmad Thoyibin*: 844 batang.
_Merah Delima 644 batang, Turbo Bold 40 batang, Humer 160 batang_
2. *Desa Mranggen RT 012 RW 07 – An. Nur Kholis*: 200 batang.
_Merah Delima 200 batang_
3. *Desa Bandungrejo RT 01 RW 01 – An. Sumiyatun*: 556 batang.
_Milde 460 batang, Merah Delima 96 batang_

Petugas tampak melakukan pendataan dan pemeriksaan barang bukti di lokasi warung dan rumah warga. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai *UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Demak untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga melanggar hukum dan dapat diproses pidana,” tegas Sutrisno di sela-sela kegiatan.

Operasi ini merupakan salah satu kegiatan yang didanai melalui *Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT Tahun 2026* sesuai PMK No. 72 Tahun 2024 dan Kepmenkeu No. 52/KM.4/2024.

Kegiatan berjalan dengan humanis, lancar dan kondusif.

( karman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *