Pati – Keberadaan pohon di area bibir sungai sangat penting untuk mencegah erosi dan menjaga kelestarian tata air.
Menebang pohon sembarangan di area radius tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diduga dilakukan oknum petugas perhutani Regaloh (penerasan kayu)
Selain, itu dikawasan lahan perhutani yang selayaknya untuk lahan pertanian disitu juga berdiri sebuah perusahaan besar. Hal itu apakah dibolehkan?!
Berawal peristiwa diketahui dari informasi warga masyarakat, tentang adanya penebangan ratusan kayu berjenis sengon yang berada dilokasi Perhutani.
Penebangan kayu tidak semua dilakukan dan disisakan dikarenakan kayu tersebut berdiri dibibir sungai (kawasan lindung).
Namun, ada beberapa pohon yang lebih dekat dari bibir sungai, disebelah kayu sengon yang saat ini dilakukan Peneresan , yang selanjutnya dilakukan penebangan nantinya. Apakah boleh dan apakah tidak sebuah pelanggaran?!.” terang warga setempat yang enggan disebutkan namanya
Guna untuk keterbukaan informasi publik, pihak terkait untuk dijelaskan, agar masyarakat mengetahui. Mana kawasan lahan lindung (pohon yang tidak boleh ditebang) dan mana kawasan yang tidak lindung (pohon yang dapat ditebang).
Karena adanya penjelasan dari pihak terkait guna untuk masyarakat agar tidak salah kaprah dan tidak melakukan penebangan liar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Pedoman Pengelolaan Kawasan Lindung Perhutani. Menebang pohon sembarangan di area radius tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sehingga pengunggahan rilisan ini diluncurkan belum adanya konfirmasi dari pihak terkait, karena keadaan saat itu yang berwenang tidak berada ditempat.
Om Bob, minta agar kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait hal itu. Karena penjelasan tersebut penting bagi masyarakat.” kata harap Om Bob menyikapi hal itu
bersambung…..
(Red)














