https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah di Empat Kecamatan untuk Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 2 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pengukuran bidang tanah di berbagai wilayah. Pada Kamis, 2 Juli 2026, petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan pengukuran bidang tanah di Desa Denanyar, Kecamatan Tangen, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, serta Desa Jeruk, Kecamatan Miri.

Kegiatan pengukuran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan layanan pertanahan, khususnya untuk memperoleh data fisik bidang tanah yang akurat sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data pertanahan. Data hasil pengukuran yang valid menjadi fondasi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas ukur melakukan identifikasi letak, batas, bentuk, dan luas bidang tanah secara cermat dengan menggunakan metode serta peralatan pengukuran yang sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Setiap tahapan dilaksanakan secara teliti guna memastikan bahwa data fisik yang diperoleh benar-benar menggambarkan kondisi nyata di lapangan.

Selain melakukan pengukuran teknis, petugas juga menerapkan Asas Kontradiktur Delimitasi, yaitu prinsip yang mengharuskan penetapan batas bidang tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan. Oleh karena itu, kehadiran pemilik tanah beserta pemilik bidang tanah yang berbatasan sangat diperlukan pada saat pelaksanaan pengukuran. Melalui kesepakatan tersebut, batas bidang tanah dapat ditetapkan secara jelas sehingga hasil pengukuran memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan sengketa pertanahan. Dengan adanya persetujuan dari para pihak sejak awal proses pengukuran, potensi terjadinya perselisihan mengenai batas bidang tanah di masa mendatang dapat diminimalkan. Hal ini sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menguasai maupun memanfaatkan tanah yang dimiliki.

Pengukuran bidang tanah tidak hanya berperan dalam proses pendaftaran hak atas tanah, tetapi juga menjadi dasar dalam berbagai layanan pertanahan lainnya, seperti pemecahan bidang, pemisahan, penggabungan, perubahan data fisik, hingga pembaruan data pertanahan. Oleh karena itu, ketelitian dalam setiap proses pengukuran menjadi faktor yang sangat menentukan kualitas data pertanahan yang tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan di empat kecamatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas data pertanahan yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Ketersediaan data pertanahan yang berkualitas diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di samping melaksanakan pengukuran, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga tanda batas bidang tanah secara permanen serta memastikan batas tanah telah disepakati bersama dengan para pemilik tanah yang berbatasan. Kesadaran masyarakat dalam menjaga batas bidang tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mengurangi potensi konflik di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan pengukuran bidang tanah yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan semangat melayani masyarakat, setiap kegiatan pengukuran diharapkan dapat mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib, modern, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *