https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Peninjauan Lapangan Pasca Putusan Pengadilan, Kantah Sragen Pastikan Kepastian Hukum Tanah di Desa Tanggan

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 9 April 2026 – Dalam rangka menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Sragen terkait pembatalan sertipikat tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan pendampingan peninjauan lokasi (konstatering) di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Peninjauan ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari pihak Pengadilan, aparat pemerintah desa, hingga para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam menjamin proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi langsung terhadap objek sengketa dengan meninjau batas-batas bidang tanah, letak geografis, serta kondisi fisik terkini dari lahan yang menjadi pokok perkara. Proses identifikasi dilakukan secara cermat dan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan putusan, sekaligus menghindari potensi konflik lanjutan di masa mendatang.

Konstatering ini memiliki peran yang sangat krusial dalam rangka memberikan kejelasan atas objek yang disengketakan. Melalui pendekatan faktual di lapangan, seluruh pihak dapat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait kondisi tanah, sehingga implementasi putusan pengadilan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sesuai dengan realitas yang ada.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum. Penanganan perkara pertanahan, khususnya yang telah berkekuatan hukum tetap, memerlukan kehati-hatian serta koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan dampak hukum baru di kemudian hari.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi upaya preventif dalam meminimalisir potensi sengketa berulang. Dengan memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan yuridis telah terpenuhi, diharapkan hasil dari pelaksanaan putusan dapat diterima oleh seluruh pihak secara adil dan proporsional.

Di tengah meningkatnya dinamika permasalahan pertanahan, langkah seperti ini menjadi sangat relevan dan strategis. Peninjauan lapangan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga kredibilitas proses hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Melalui kolaborasi yang solid antar instansi serta keterlibatan aktif seluruh pihak terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen optimis bahwa pelaksanaan putusan pengadilan ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi cerminan nyata dari upaya pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ke depan, sinergi seperti ini diharapkan terus terjaga dalam setiap penyelesaian permasalahan pertanahan, demi terciptanya ketertiban dan keadilan di bidang agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *