https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Penganiayaan Terhadap Anggota Akpersi Kampar ( Dina Puspita Sari) pelaku di duga tidak di kenal

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kubang, Minggu 14 Desember 2025
Kejadian ini terjadi di kubang raya, kecamatan kampar sekitar jam 22.00 wib ada seorang bapak” Datang ke kediaman buk Dina dengan tidak sopan.

Buk dina sedang ada dirumah lalu dtg seorang laki laki yang tidak di kenal, dengan maksud mau mengambil paksa kursi sofa yang ada didalam rumah buk dina, saat itu buk dina tidak mengizinkan laki” Yang tidak di kenalnya masuk ke dalam rumah dan mengusir laki” Itu keluar karena suami buk dina tidak ada di rumah.

lalu laki” Itu tetap memaksa mau masuk ke dalam rumah buk dina, karena laki” Itu terus memaksa masuk buk dina mengambil kayu untuk mengusir laki” Itu pergi, tetapi tiba-tiba saja laki” Itu mengambil kayu dari tangan buk dina dan langsung mendorong dan menekan buk dina ke kursi sofa, lalu laki” Itu membentur kan kepala buk dina ke dinding rumah.

Tetapi bapak baju kuning itu tidak mau keluar dari rumah itu, bapak itu pun pura pura menelpon seseorang, dan akhirnya terjadi keributan di rumah buk dina lokasi di kubang, kecamatan kampar .

Tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.

Pasal 167 KUHP mengatur siapa saja yang memaksa masuk atau tetap berada di rumah/ruangan/perkarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, di pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Pasal 257 UU 1/ 2023 menegaskan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori ll (10 juta) bagi yang memaksa masuk atau yang berada di tempat tersebut secara melawan hukum tanpa segera pergi atas permintaan.

Saya Nita Erlisa, C.BJ., C.EJ selaku ketua DPC akpersi kampar tidak Terima anggota saya di perlakuan kayak gitu.
Tolong kasus ini di tindak lanjuti, dan tangkap pelaku penganiayaan terhadap buk dina.

Ketua DPC Akpersi Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *