https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pemeriksaan Setempat Perkara, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Tegaskan Komitmen Dukung Proses Peradilan yang Transparan dan Akuntabel

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen – Kamis, 12 Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek bidang tanah yang menjadi pokok perkara. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan teknis pertanahan terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sragen.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan secara langsung di lokasi objek sengketa guna memastikan kesesuaian antara data yuridis yang tercatat dalam administrasi pertanahan dengan kondisi fisik riil di lapangan. Langkah ini penting untuk memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif terkait letak, batas, luas, serta penggunaan tanah yang menjadi objek perkara.

Dalam pelaksanaannya, tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan pencermatan terhadap dokumen pertanahan, peta bidang, serta data pendukung lainnya yang relevan dengan perkara. Selanjutnya, dilakukan pengecekan fisik di lapangan untuk melihat secara langsung batas-batas bidang tanah, kondisi sekitar, serta indikasi penguasaan dan pemanfaatan lahan. Proses ini dilakukan secara cermat dan profesional guna memastikan tidak terdapat perbedaan antara data administrasi dengan fakta lapangan.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat juga menjadi bagian penting dalam membantu majelis hakim memperoleh keyakinan atas objek sengketa yang diperiksa. Dengan adanya klarifikasi langsung di lokasi, diharapkan setiap pihak yang berperkara memperoleh gambaran yang lebih jelas dan transparan mengenai posisi serta kondisi tanah yang disengketakan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memandang bahwa keterlibatan aktif dalam setiap tahapan penanganan perkara merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam mendukung sistem peradilan yang akuntabel. Data dan informasi pertanahan yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyelesaian sengketa, sehingga diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap proses verifikasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas dan profesionalitas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam setiap tindakan yang diambil.

Lebih lanjut, Pemeriksaan Setempat tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sengketa pertanahan yang ditangani secara tepat, terukur, dan berdasarkan data yang valid akan membantu meminimalisir potensi konflik berkepanjangan di masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan sengketa melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Dengan terlaksananya Pemeriksaan Setempat atas perkara, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menegaskan dedikasinya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional serta mendukung terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan semangat pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *