https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Hadir di Alun-Alun Sragen, Berikan Layanan Konsultasi Pertanahan di Akhir Pekan

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 21 Juni 2026 – Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menyelenggarakan kegiatan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) yang dilaksanakan di Alun-Alun Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan salah satu inovasi pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan akses informasi dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan pada hari kerja.

Pelaksanaan Pelataran mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan dan kebutuhan administrasi pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kegiatan kali ini, Krisna dari Kecamatan Tangen memanfaatkan layanan konsultasi untuk memperoleh penjelasan terkait proses jual beli tanah. Dalam konsultasi tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai dokumen yang diperlukan, tahapan pendaftaran peralihan hak, serta pentingnya memastikan legalitas dan kelengkapan administrasi sebelum transaksi dilakukan. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses jual beli tanah secara benar sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Selain itu, Mulyatni yang beralamat di Tegalsari, Sragen Kulon, berkonsultasi mengenai proses hibah tanah. Petugas memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, dokumen pendukung, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah hak atas tanah. Melalui konsultasi ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara peralihan hak melalui hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan konsultasi juga dimanfaatkan oleh Atik Supard dari Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, yang mengajukan pertanyaan terkait proses jual beli dan hibah tanah. Petugas memberikan pendampingan serta penjelasan secara komprehensif mengenai kedua jenis peralihan hak tersebut, termasuk perbedaan persyaratan, mekanisme pelaksanaan, serta aspek administrasi yang perlu diperhatikan agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Sementara itu, Erna dari Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, memanfaatkan layanan Pelataran untuk berkonsultasi mengenai Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan mengenai prosedur pembagian hak atas tanah yang dimiliki secara bersama, persyaratan dokumen yang diperlukan, serta tahapan pengurusan yang harus dilakukan guna memperoleh kepastian hukum atas pembagian hak tersebut.

Melalui kegiatan Pelataran, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan pertanahan di ruang publik pada akhir pekan menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam memberikan pelayanan prima serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap kegiatan Pelataran dapat semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Dengan pelayanan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang tepat sehingga setiap proses pengurusan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara benar, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *