https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Aksi Damai Massa “Pati Bangkit Bersatu Mengabdi” dalam Rangka Memberikan Dukungan kepada Terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

‎Semarang-Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB bertempat di depan Pengadilan Tipikor Semarang Jl. Dr. Suratmo No.174 Kel. Manyaran Kec. Semarang Barat Kota Semarang telah berlangsung kegiatan penyampaian pendapat di muka umum (aksi damai) oleh massa yang mengatasnamakan Pati Bangkit Bersatu Mengabdi.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan agenda sidang perkara tindak pidana korupsi Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang atas nama terdakwa Sudewo (H. Sudewo, S.T., M.T.) dengan agenda pembacaan eksepsi.

‎Massa yang hadir diperkirakan berjumlah ±600 orang yang berasal dari Kabupaten Pati dan simpatisan pendukung terdakwa Sudewo (H. Sudewo, S.T., M.T.)

‎Sebelum aksi dimulai, koordinator aksi membacakan tata tertib penyampaian pendapat di muka umum diantaranya, Peserta menggunakan pita Merah Putih di lengan, Membawa identitas diri berupa KTP atau SIM, Menjaga ketertiban dan kesopanan selama aksi berlangsung, Tidak melakukan vandalisme dan tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya.

‎Seluruh peserta aksi kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan dan pembukaan kegiatan.

‎Dalam pelaksanaan aksi, massa membawa sarana pendukung berupa, 1 unit mobil komando beserta sound system, 7 bendera Merah Putih, 3 bendera bertuliskan “Pati Bangkit Bersatu Mengabdi dan sejumlah spanduk dan poster berisi dukungan terhadap Sudewo

‎Spanduk dan poster yang dibawa peserta aksi antara lain bertuliskan,”Bapak Sudewo Bupatiku, Bebaskan Bupati-ku Br. Sudewo, Penolakan yang adil adalah harapan seluruh rakyat, Kami hadir untuk keadilan, bukan untuk keributan, Sudewo Bupati Idola-ku, Cepat Kembali Membangun Pati, Pak Sudewo Bupatiku, Bebaskan Pemimpin Kita, Suara Rakyat Tak Bisa Dipenjara, Sudewo Bapak Pembangunan Pati dan KPK Pesenan Mantan.

‎Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, massa menyampaikan tuntutan sebagai berikut : Meminta pembebasan Sudewo (H. Sudewo, S.T., M.T.) dari proses hukum yang sedang berjalan, Meminta pemulihan nama baik Sudewo terkait tuduhan jual beli jabatan perangkat desa, Meminta Sudewo dapat kembali memimpin Kabupaten Pati, Menyatakan Sudewo merupakan pemimpin yang pro pembangunan dan pro investasi, Menyatakan bahwa Sudewo tidak menerima uang dari vendor maupun pihak lain sebagaimana yang dituduhkan, Menyatakan akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak diakomodasi.

‎Dalam orasi juga disampaikan, bahwa perkara yang menjerat Sudewo dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan adanya dugaan upaya untuk menjatuhkan terdakwa, serta meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif dan adil.” jelas terang orasi para pendukung

‎Pukul 10.15 WIB, usai sidang terdakwa Sudewo menyampaikan orasi di hadapan massa aksi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir karena telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

‎Pukul 10.20 WIB, mobil tahanan yang membawa terdakwa Sudewo (H. Sudewo, S.T., M.T.) meninggalkan Pengadilan Tipikor Semarang dengan pengawalan petugas.

‎Selama aksi berlangsung secara tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyampaikan pendapat secara bergantian menggunakan pengeras suara tanpa melakukan tindakan anarkis maupun pelanggaran hukum.

‎Berdasarkan hasil pemantauan, aksi damai yang dilakukan oleh kelompok Pati Bangkit Bersatu Mengabdi merupakan bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap terdakwa Sudewo (H. Sudewo, S.T., M.T.) yang sedang menjalani proses persidangan tindak pidana korupsi. Narasi yang dibangun dalam aksi berupaya membentuk opini publik bahwa terdakwa tidak bersalah, merupakan korban kriminalisasi serta memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan Kabupaten Pati.

‎Pernyataan peserta aksi yang akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar menunjukkan adanya potensi mobilisasi massa pada agenda persidangan berikutnya apabila perkembangan perkara dianggap merugikan terdakwa.

‎Pada agenda persidangan lanjutan tanggal 24 Juni 2026 diperkirakan masih akan dihadiri oleh kelompok pendukung Sudewo dengan jumlah massa yang berpotensi meningkat, baik melalui aksi lapangan maupun dukungan di media sosial.

‎Sat Intelkam Polrestabes Semarang telah melakukan monitoring, penggalangan dan koordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi potensi peningkatan eskalasi massa pada agenda persidangan berikutnya.

‎Pukul 11.00 WIB kegiatan aksi damai selesai, dan berjalan aman, lancar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *