Sragen, 13 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui layanan informasi di Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen yang hadir untuk memberikan pendampingan, konsultasi, serta informasi terkait berbagai layanan pertanahan secara langsung dan transparan.
Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, layanan informasi di Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menerima kunjungan dari Ibu Yanti, warga Desa Nglorog, Kecamatan Sragen, yang datang untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi mengenai proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan (waris). Kunjungan tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan layanan informasi yang disediakan guna membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan layanan pertanahan sebelum mengajukan permohonan secara resmi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas pelayanan memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme peralihan hak karena pewarisan, mulai dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan, hingga tahapan proses pendaftaran yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas juga memberikan informasi mengenai pentingnya kelengkapan dokumen untuk mendukung kelancaran proses pelayanan serta menghindari kendala dalam tahapan pemeriksaan berkas.
Selain memberikan informasi terkait persyaratan dan prosedur, petugas juga menjelaskan manfaat pendaftaran peralihan hak karena pewarisan sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan terdaftarnya peralihan hak secara resmi, data yuridis dan data fisik bidang tanah dapat diperbarui sehingga memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris sebagai pemegang hak yang sah.
Layanan informasi di Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen merupakan salah satu sarana yang disediakan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai berbagai jenis layanan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, peralihan hak, pemecahan bidang, pemisahan bidang, perubahan hak, roya, hingga layanan pertanahan lainnya. Kehadiran layanan informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses pelayanan dengan lebih baik sehingga pengurusan pertanahan dapat dilakukan secara tertib, tepat, dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa mengedepankan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang responsif dan komunikatif, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi yang akurat, tetapi juga mendapatkan pendampingan awal yang dapat membantu mempersiapkan pengajuan layanan pertanahan secara lebih efektif.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Diharapkan keberadaan layanan informasi di Pelataran Kantor Pertanahan dapat menjadi sarana yang efektif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan informasi pertanahan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan demi terwujudnya kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.














