Sragen, 28 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat melalui program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan). Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pertanahan pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga mereka yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat memperoleh pelayanan secara optimal.
Pelaksanaan PELATARAN pada Minggu, 28 Juni 2026, kembali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan pertanahan. Salah satu pemohon, Bapak Ahmad, hadir untuk memperoleh informasi terkait proses peralihan hak atas tanah karena waris serta berkonsultasi mengenai pentingnya pemasangan patok batas bidang tanah sebagai upaya menjaga kepastian batas kepemilikan.
Dalam sesi konsultasi tersebut, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme peralihan hak karena waris, mulai dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan, hingga tahapan pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan diberikan secara komunikatif agar masyarakat dapat memahami proses yang harus dilalui serta menghindari kesalahan administrasi yang dapat menghambat penyelesaian permohonan.
Selain konsultasi mengenai proses waris, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pemasangan patok batas pada setiap bidang tanah. Pemasangan patok batas merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum dilaksanakan kegiatan pengukuran oleh petugas ukur. Keberadaan patok batas tidak hanya memudahkan proses penetapan batas bidang tanah, tetapi juga menjadi bentuk kesepakatan batas antar pemilik tanah yang berbatasan langsung sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa menjaga kejelasan batas bidang tanah merupakan tanggung jawab bersama. Dengan batas tanah yang telah ditetapkan secara jelas dan disepakati oleh para pihak, proses pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Program PELATARAN juga menjadi wujud nyata transformasi pelayanan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Kehadiran layanan pada akhir pekan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sehingga pelayanan pertanahan menjadi lebih inklusif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya membangun budaya pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis. Tidak hanya memberikan layanan administrasi, PELATARAN juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap program PELATARAN dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai alternatif pelayanan di hari libur. Dengan akses layanan yang semakin mudah serta informasi yang diberikan secara jelas dan komprehensif, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas hak atas tanah.














