Kudus – Sebuah rilisan yang dikemas menjadi sebuah berita yang diunggah di beberapa media online mengisahkan lika liku pembelian tanah kavling yang tidakadanya kepastian hukum terhadap para nasabah dan pemberitaan diduganya adanya kerjasama oleh oknum pengembang dengan oknum notaris yang diduga juga nakal, kini oknum pengembang didalam via group whatshaap nasabah Green Belares Terban pada hari Selasa malam 4 Agustus 2026 meminta kepada Si profesi jurnalis untuk melakukan Take Down berita – berita yang diunggahya, ada apakah?!!
” Minta tolong Pak AG (Siprofesi penulis) dengan adanya pemberitaan ini, konsumen saya ndak jadi beli. Mohon dengan sangat Di Take Down.” Ucap ketikan tulisan di via group nasabah itu
Selain itu, dirinya dengan adanya pemberitaan tersebut merasa rugi dan tidakadanya kebenaran.
” Orang awam yang lihat taunya saya bermasalah. Meskipun beritanya tidak demikian. Tapi konsumen lihatnya sekilas, tak tau yang kita alami sesungguhnya. Mohon bisa dimengerti, atas bantuannya terimakasih.” pungkas ucapnya di WA
Sebelum pengunggahan sebuah berita di unggah di Link media, seorang profesi jurnalis /wartawan/penulis berusaha mencari dan mencari narasumber satu kenarasumber lainnya guna mendapatkan kefalitan untuk menghindari berita hoaks dan tidak hanya berdasarkan opini saja. Take Down berita merupakan pelanggaran kode etik seorang jurnalis
Dalam Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak, kewajiban, dan peran wartawan. Aturan ini disahkan pada 23 September 1999 untuk menjamin kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Seseorang yang dirugikan dalam pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawab, mengajukan hak koreksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung…
(*)
Oknum Pengembang Green Belares Terban Minta Take Down Berita, Ada Apakah..?
https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg
Rekomendasi untuk kamu

PATI – Personel Polsek Wedarijaksa bergerak cepat menangani seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang…

PATI – Polresta Pati menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka kesiapsiagaan antisipasi Kebakaran Hutan dan…

PATI – Dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas kepolisian, Polresta Pati…

PATI – Kesigapan personel Polresta Pati kembali ditunjukkan saat menangani pohon trembesi tumbang yang melintang…

PATI – Polresta Pati menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka kesiapsiagaan antisipasi Kebakaran Hutan dan…









