https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Terima 6 Sertipikat

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Semarang, 16 Juni 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemerintah terhadap perlindungan aset-aset keagamaan melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta para nazhir dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Sragen turut menerima sebanyak 6 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan secara simbolis. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf yang terus dilakukan di wilayah Jawa Tengah guna memastikan tanah-tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf. Menurutnya, tanah wakaf yang telah bersertipikat akan memperoleh jaminan kepastian hukum sehingga dapat terhindar dari berbagai potensi sengketa, konflik pertanahan, maupun permasalahan hukum lainnya di masa mendatang.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan dilindungi. Melalui sertipikasi, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga pemanfaatannya dapat terus berjalan sesuai dengan tujuan perwakafan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini juga menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap pengelolaan aset keagamaan yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya legalitas yang kuat, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bagi Kabupaten Sragen, diterimanya enam sertipikat tanah wakaf menjadi capaian positif dalam mendukung program percepatan sertipikasi aset wakaf. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Pemerintah Kabupaten Sragen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, para pengurus wakaf, serta masyarakat yang secara aktif mendukung proses legalisasi aset wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Melalui sertipikat tanah wakaf, keberadaan aset dapat tercatat secara resmi dan terhindar dari berbagai risiko yang dapat menghambat pemanfaatannya di masa depan.

Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah ini menjadi pengingat akan pentingnya semangat hijrah menuju tata kelola aset umat yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan. Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset wakaf dapat terlindungi secara hukum sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Kementerian ATR/BPN bersama seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan terus berkomitmen mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pembangunan berbasis kemaslahatan umat di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *