Pati Jawa Tengah.
Kota Kabupaten Pati warga masyarakat diresahkan dengan naiknya pajak, untuk menolak kenaikan pajak tersebut warga masyarakat menggelar unjuk rasa hingga banyak korban, namun lucunya dan hironisnya sebuah PT yang berdiri puluhan tahun diduga tidak melakukan pembayaran apapun, namun terkesan dibiarkan saja, ada apakah Pemerintahan Kabupaten Pati ini?!
Berawal diketahui PT tersebut tidak mempunyai syarat-syarat berdirinya sebuah bangunan (tempat produksi) berawal dari masyarakat yang mengeluh terhadap segala hal. Selanjutnya awak media menyelusuri tentang hal itu dan diketemukan beberapa syarat yang belum di kantongi oleh Pemilik. Dengan semua hal tersebut diduga adanya pembiaran atau perlakuan istimewa dari pihak Pemerintah Daerah tersebut.
Ironisnya jika peristiwa tersebut tidak di ketahui oleh warga, tentang pihak pemilik tidak mengantongi izin apapun, mungkin masih berjalan dan melakukan aktivitas. Sedangkan Pemda Pati waktu itu sedang gentar-gentarnya menaikkan pajak. Seakan-akan warga masyarakat kecil yang dijadikan tumbal. Untung Milyaran tetapi ogah melakukan atau mengurus ijin. Sedangkan pedagang kaki lima saja membayar pajak.
“Memang benar sih, Pabrik atau PT SJB tersebut sudah tutup semenjak didemo warga karena tidak memiliki persyaratan apapun, namun apakah hal tersebut tidak adanya sebuah pelanggaran bagi pengusaha besar?! Kata jelas beberapa warga
Perintah pembongkaran bangunan:
Jika bangunan pabrik didirikan tanpa izin atau melanggar aturan, pemerintah dapat memerintahkan pembongkaran.
Pabrik tanpa adanya uzin dapat dikenakan denda sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran perizinan.
Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin, terutama dalam sektor berisiko tinggi dapat dipenjara.
Selain penjara, pelaku usaha juga dapat dikenakan denda dengan nominal yang bisa sangat besar.
Penting untuk diperhatikan:
Sanksi yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, tingkat risiko, dan peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah juga dapat mengenakan sanksi tambahan seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan atau sosial yang ditimbulkan oleh pabrik ilegal.
Untuk menghindari sanksi, pelaku usaha disarankan untuk memastikan semua izin usaha telah lengkap dan diperbarui secara berkala.
Dengan hal tersebut, PT SJB Margoyoso diduga tidak mengantongi hal itu semua dan dengan tidak adanya persyaratan itu, selanjutnya Pemilik menutup pabrik dan kemungkinan mencari tempat baru.
Apakah Pemilik tersebut dibebaskan dari berbagai persyaratan dan tidak adanya upaya sangsi dari APH, maupun Pemerintahan.
Menurut keterangan dari beberapa LBH khususnya di Kabupaten Pati, bahwasanya pemilik bukan lagi merupakan Penggelapan pajak, namun sudah masuk Pidana. Walaupun pabrik tersebut sudah tutup, Pemerintah setempat dapat memproses.
Bersambung………
( team)














