Sragen, 05 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kehadiran layanan konsultasi pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen. Layanan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Melalui layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait berbagai layanan pertanahan secara langsung dari petugas yang kompeten. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai prosedur, persyaratan, maupun tahapan pelayanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Pada kesempatan kali ini, Bapak Hadi, warga Karangmalang, Kabupaten Sragen, memanfaatkan layanan konsultasi pertanahan untuk memperoleh informasi terkait Peralihan Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik. Transformasi menuju sertifikat elektronik merupakan salah satu program strategis ATR/BPN dalam mendukung digitalisasi layanan pertanahan serta meningkatkan keamanan dan efektivitas pengelolaan dokumen pertanahan.
Dalam sesi konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme peralihan sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, tahapan proses yang akan dilalui, serta manfaat yang diperoleh pemegang hak setelah sertifikat elektronik diterbitkan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa sertifikat elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik karena tersimpan secara digital dan dilengkapi dengan teknologi yang dapat meminimalisasi risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.
Petugas juga menyampaikan bahwa implementasi sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan yang bertujuan memberikan kemudahan akses, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan akuntabel. Melalui informasi yang diberikan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya transformasi digital dalam pelayanan pertanahan dan dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
Selain konsultasi mengenai sertifikat elektronik, layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik juga dimanfaatkan oleh Bapak Triyanto, warga Sragen Kulon, Kabupaten Sragen, yang berkonsultasi mengenai Tata Cara Pecah Hibah. Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait proses pemecahan bidang tanah yang akan dialihkan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dokumen yang harus disiapkan, persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi, serta tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pecah hibah. Penjelasan juga mencakup pentingnya memastikan kejelasan status hukum tanah, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta kelengkapan dokumen pendukung guna memperlancar proses pelayanan pertanahan.
Melalui layanan konsultasi yang diberikan, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai prosedur pelayanan, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum pertanahan. Hal ini menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya konsultasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara lebih lengkap sehingga proses pengajuan layanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kehadiran layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang terintegrasi. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dari berbagai instansi dalam satu lokasi sehingga lebih praktis, hemat waktu, dan memberikan kenyamanan dalam memperoleh pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, responsif, dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin prima serta mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Melalui layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi dan solusi atas berbagai permasalahan pertanahan yang dihadapi. Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi wujud nyata transformasi pelayanan publik yang lebih dekat, lebih mudah diakses, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Sragen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berkelanjutan.














