Sragen, 23 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait penanganan sengketa objek bidang tanah yang berlokasi di Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan pertanahan.
Klarifikasi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan guna memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai objek bidang tanah yang menjadi pokok sengketa. Dalam proses tersebut, petugas melakukan pencermatan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status dan riwayat tanah, pengumpulan keterangan dari para pihak, serta penelaahan data yuridis maupun data fisik yang tersedia.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, transparansi, dan profesionalisme, setiap informasi yang diperoleh menjadi bahan penting dalam proses penanganan sengketa agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sebagai sarana pengumpulan data dan fakta lapangan, klarifikasi juga menjadi wadah untuk membangun komunikasi yang baik antara para pihak yang terlibat. Melalui dialog yang konstruktif dan terbuka, diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan keterangan serta bukti yang dimiliki secara jelas sehingga proses penanganan sengketa dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan yang memerlukan penyelesaian secara cermat dan komprehensif. Setiap langkah yang dilakukan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat serta terciptanya kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Melalui kegiatan klarifikasi ini, diharapkan diperoleh data dan informasi yang valid sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian sengketa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, serta mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.














