Globalnet.Asia
Rokan hulu, 6 Maret 2026
PH Agus halawa mendatangi kantor kejaksaan negeri Rohan hulu meminta penegakan hukum berkeadilan terhadap Klian kami ZE dan HM supaya membertimbang RJ, krna Klain kami sudah ada perdamaian, jadi Tidak ada lagi kepentingan penyelidikan hukum lagi di situ,karna korban sudah melakukan perdamaian.
Pasal 53 KUHP (lama) dan pasal 17 KUHP mengatur tentang percobaan tindak pidana (poging),dimana pelaku di pindanw jika niat sudah ada, permulaan pelaksanaan terjadi, namun kejahatan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri, meskipun sering di anggap formalitas, pasal ini konstitusional dan berjutuan adil.
kalau ada bertentangan dengan kepastian hukum maka Kedepan keadilan,
di tegak kan karna hak setiap masyarakat ujar ” Agus halawa.
Ada sesuatu kriminalisasi terhadap penegakan hukum seakan akan perkara ini di duga ada nya paksaan Kapolsek ujung batu dan juga Kanit Reskrim ujung batu.
Kami meminta kepada bapak Kapolda Riau mohon copot jabatan Kapolsek ujung batu dan Kanit Reskrim Polsek ujung batu karna di duga keras melakukan kriminalisasi terhadap orang yang mengerti hukum. perkara ini sudah ada perdamaian, jadi ada apa dengan Kapolsek ujung batu dan Kanit Reskrim ujung batu ini. Tidak pantas orang yang di duga melakukan kriminalisasi ini di kasih jabatan. Copot jabatan Kapolsek ujung batu dan Kanit Reskrim Polsek ujung batu ujar” PH Agus Halawa SH
Kami minta kepada Kejari rokan hulu jangan meneruskan dugaan yg ada rusak nya atau cacat hukum ini.
Jurnalis
Ketua Akpersi Kampar














