Siabu, Kampar — Kamis, 27 November 2025
Pengelolaan perkebunan sawit yang sebelumnya berada di bawah CV Makmur Jaya Sentosa (PT Jimi) kini resmi beralih kepada Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Pergantian pengelola ini menandai babak baru bagi ratusan buruh yang bekerja di lokasi, sekaligus mempertegas penataan ulang sistem operasional perusahaan.
Sebagai bentuk pengamanan dan memastikan proses transisi berjalan tertib, KSO PT Agrinas Palma Nusantara menurunkan 100 personel kepolisian ke area operasional untuk menjaga stabilitas situasi pascakonflik yang sempat melibatkan buruh dan pihak perusahaan sebelumnya.
Selain aspek keamanan, perusahaan juga menunjuk Panglima sebagai Direktur Komunikasi PT Agrinas Palma Nusantara, yang bertugas menjembatani komunikasi perusahaan kepada publik dan memastikan informasi berjalan transparan.
Kamis (27/11/2025), PT Agrinas Palma Nusantara mulai melakukan pembayaran gaji buruh yang sebelumnya berada di bawah PT Jimi. Hal ini dilakukan setelah PT Jimi tidak lagi menjadi KSO pada perkebunan sawit tersebut.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan bahwa:
Gaji buruh bulan November 2025 dibayarkan penuh sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) perusahaan, THR dibayarkan secara proporsional, Tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang sebelumnya bekerja di bawah PT Jimi.
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan ketentuan UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi konversi perusahaan, hak-hak buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru dan tidak boleh dikurangi.
“Semua hak buruh menjadi tanggung jawab perusahaan baru. Tidak ada PHK, tidak ada pengurangan hak,” tegas Panglima.
Panglima juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menunjukkan dokumen resmi negara yang menyatakan PT Jimi tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan di lokasi perkebunan. Seluruh otoritas kini berada di bawah KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
Setelah sempat terjadi bentrok antara buruh dan pihak perusahaan, Panglima menegaskan bahwa perusahaan kini bertindak tegas dalam penataan keamanan.
“Setelah semuanya jelas, kita langsung masuk ke lokasi untuk pemasangan plang PT Agrinas Palma Nusantara. Siapa yang berani menentang keputusan negara, langsung ditindak aparat kepolisian,” tegasnya.
Aparat kepolisian yang terlibat ditegaskan hanya bertugas melakukan pengamanan, bukan mengintervensi proses internal perusahaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Kampar, Nita Erlisa, C.BJ., C.EJ., turut memantau perkembangan dinamika ini. Ia menilai bahwa proses pengambilalihan harus berjalan sesuai aturan dan hak-hak buruh harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Jurnalis
Ardi Aprianto














