Sragen – Rabu, 17 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan akses layanan pertanahan kepada masyarakat secara langsung dan berkelanjutan.
Pada pelaksanaan layanan di MPP tersebut, masyarakat memanfaatkan berbagai jenis layanan konsultasi pertanahan, antara lain konsultasi Roya, Peralihan Hak karena Pewarisan, serta Peralihan Hak Jual Beli. Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam pengurusan administrasi pertanahan, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dan mempercepat proses layanan.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memberikan pelayanan dengan ramah, profesional, dan responsif, serta memastikan setiap pemohon memperoleh informasi yang akurat dan mudah dipahami. Interaksi langsung antara petugas dan masyarakat juga menjadi sarana efektif untuk menyerap aspirasi, masukan, serta kendala yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen di Mal Pelayanan Publik tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui pelayanan yang terintegrasi di MPP, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Dengan terselenggaranya layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang prima, mendukung reformasi birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.














