https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Laksanakan Pengambilan Sumpah untuk Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 15 Juni 2026 – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Saminem, warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Kegiatan pengambilan sumpah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan dipandu oleh petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, khususnya untuk sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang oleh pemegang hak.

Pengambilan sumpah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keabsahan dan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pemohon. Dalam proses tersebut, pemohon memberikan pernyataan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimiliki serta menjelaskan kronologi dan kondisi yang melatarbelakangi kehilangan dokumen tersebut. Pernyataan yang disampaikan menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas seluruh informasi yang diberikan kepada Kantor Pertanahan.

Selain sebagai bentuk verifikasi administratif, pengambilan sumpah juga merupakan langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa setiap permohonan penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan dan penjelasan kepada pemohon mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Pemohon juga diberikan informasi terkait pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta memahami prosedur yang berlaku apabila terjadi kehilangan dokumen hak atas tanah.

Penerbitan sertipikat pengganti merupakan salah satu bentuk pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat untuk menjamin keberlangsungan bukti kepemilikan hak atas tanah ketika sertipikat asli mengalami kehilangan atau kerusakan. Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti melalui prosedur yang benar dan sesuai ketentuan, masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki serta perlindungan terhadap hak-haknya sebagai pemegang hak yang sah.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan sekaligus menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Diharapkan dengan adanya pelaksanaan pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi pemohon dalam memperoleh kembali bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui berbagai inovasi dan penyempurnaan proses kerja guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *