Sragen, 29 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Rapat pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN bersama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi proses evaluasi secara komprehensif.
Selama pelaksanaan rapat, peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai kebijakan dan mekanisme pelaksanaan PEKPPP, mulai dari indikator penilaian, tata cara penyusunan dan pemenuhan dokumen eviden, hingga strategi dalam mengoptimalkan setiap komponen penilaian. Pendampingan ini juga menjadi ruang diskusi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait implementasi standar pelayanan publik, sehingga setiap satuan kerja dapat memenuhi aspek penilaian secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen semakin memperkuat komitmennya dalam membangun sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Berbagai aspek pelayanan, mulai dari standar pelayanan, inovasi, pengelolaan pengaduan, kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, hingga budaya pelayanan prima menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Partisipasi aktif dalam Rapat Pendampingan PEKPPP Tahun 2026 juga menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan. Dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan integritas, diharapkan pelayanan yang diberikan semakin cepat, mudah diakses, serta mampu memberikan kepastian dan kepuasan bagi masyarakat.
Keikutsertaan dalam kegiatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus diimplementasikan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui peningkatan kualitas pelayanan yang berkesinambungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen optimistis dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.














