Sragen – Pada Senin, 8 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen bersama Pengadilan Agama Sragen melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek bidang sebagai bagian penting dalam proses penanganan perkara pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data fisik dan data yuridis terkait objek sengketa sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Konstatering dilaksanakan langsung di lokasi objek perkara, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Hal ini menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan data, memperjelas batas bidang tanah, serta memastikan kesesuaian informasi sebelum memasuki tahapan lanjutan dalam proses peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Bapak Joko Setyadi, A.Ptnh, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, yang turut melakukan pendampingan serta memastikan kelancaran kegiatan pemeriksaan lapangan. Selain itu, beberapa staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen juga hadir untuk mendukung proses pengumpulan data dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan Pengadilan Agama Sragen ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan proses penanganan perkara pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Melalui langkah verifikasi lapangan seperti konstatering, diharapkan tercapai kepastian hukum yang memberikan kejelasan dan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya mendukung proses peradilan dengan menyediakan data dan informasi pertanahan yang valid, sehingga keputusan yang diambil dapat berdasar pada kondisi objektif di lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional serta mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan terpercaya.














