Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen bersama Pengadilan Agama Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek perkara di lapangan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Bagor, Kecamatan Miri. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendampingan teknis dalam pelaksanaan tugas peradilan guna memastikan kesesuaian antara objek perkara dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan konstatering tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Dalam kegiatan ini, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek perkara untuk mengidentifikasi letak, batas-batas bidang tanah, serta kondisi fisik tanah yang menjadi bagian dari proses persidangan.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat melihat secara langsung keberadaan objek perkara sehingga dapat meminimalisir adanya perbedaan penafsiran terkait lokasi maupun batas tanah yang disengketakan. Proses pencocokan data antara dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan menjadi langkah penting dalam memberikan gambaran yang jelas dan objektif bagi proses peradilan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turut memberikan penjelasan teknis terkait data pertanahan yang dimiliki, termasuk informasi mengenai batas bidang tanah, peta bidang, serta data pendukung lainnya. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim dan pihak terkait dalam memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai objek perkara yang sedang diproses.
Kegiatan konstatering ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara lembaga peradilan dengan instansi teknis di bidang pertanahan. Kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan Pengadilan Agama Kabupaten Sragen sangat penting dalam mendukung proses penyelesaian perkara secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peninjauan langsung di lapangan juga memberikan kepastian mengenai posisi dan kondisi objek tanah, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan yang akurat dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan melalui penyediaan data yang akurat, pelayanan yang profesional, serta kerja sama yang baik dengan berbagai instansi terkait. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap permasalahan pertanahan dapat ditangani secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya kegiatan konstatering ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai objek perkara yang sedang diproses, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.














