Sragen, 10 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima melalui gerai layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen. Kehadiran layanan pertanahan di MPP menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan konsultasi terkait berbagai urusan pertanahan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, sejumlah masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi dan informasi pertanahan yang tersedia di gerai MPP. Beragam kebutuhan dan permasalahan pertanahan disampaikan oleh masyarakat untuk mendapatkan penjelasan serta arahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Salah satu pemohon yang hadir adalah Bapak Tri Atmono dari Girimargo, Kecamatan Miri. Beliau datang untuk memperoleh informasi mengenai proses pengurusan hak waris atas tanah. Dalam kesempatan tersebut, diberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, mulai dari dokumen identitas para ahli waris, surat keterangan waris, hingga persyaratan administrasi lainnya yang diperlukan dalam proses peralihan hak karena pewarisan. Selain itu, dijelaskan pula tahapan pengajuan permohonan dan proses pelayanan yang harus dilalui agar pengurusan hak waris dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, layanan konsultasi juga dimanfaatkan oleh Bapak Paimin dari Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, yang berkonsultasi mengenai prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang. Kepada pemohon diberikan informasi terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Selain itu, dijelaskan pula alur pelayanan serta tahapan yang akan dilakukan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Sugimam dari Kecamatan Kedawung datang untuk memperoleh informasi mengenai pemecahan bidang tanah. Melalui layanan konsultasi tersebut, pemohon mendapatkan penjelasan terkait prosedur pemecahan sertipikat, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta tahapan pengukuran dan proses pendaftaran yang menjadi bagian dari pelayanan pemecahan bidang tanah. Informasi yang diberikan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses pelayanan sehingga pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Ibu Endang dari Kecamatan Gemolong juga memanfaatkan layanan informasi pertanahan di MPP untuk berkonsultasi mengenai proses roya atau penghapusan hak tanggungan pada sertipikat tanah. Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan mengenai dokumen yang diperlukan untuk pengajuan roya, termasuk surat keterangan lunas dari pihak kreditur serta dokumen pendukung lainnya. Pemohon juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelayanan roya sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan setelah kewajiban kredit telah diselesaikan.
Pelayanan konsultasi dan informasi yang diberikan melalui Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan hadirnya gerai layanan pertanahan di MPP, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah tanpa harus mengalami kesulitan dalam memahami prosedur maupun persyaratan layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang akurat dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memahami setiap proses layanan pertanahan dengan baik sehingga tercipta kepastian pelayanan, kepastian prosedur, dan kepastian hukum dalam setiap urusan pertanahan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Dengan semangat melayani, gerai layanan di Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif dalam memberikan informasi, konsultasi, dan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, serta terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sragen.














