Sragen – Selasa, 10 Maret 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menggelar Rapat Pembahasan Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran staf.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria, khususnya pada aspek penanganan akses yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat reforma agraria. Dalam kesempatan ini, berbagai pihak terkait bersama-sama membahas dan menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran kegiatan pada tahun anggaran 2026.
Penentuan lokasi kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain hasil kegiatan Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset yang telah dilaksanakan sebelumnya, usulan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), rekomendasi dari Pemerintah Daerah, potensi wilayah, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Melalui proses pembahasan yang komprehensif, diharapkan lokasi yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam rencana pelaksanaan tahun 2026, lokasi yang diusulkan mencakup wilayah hasil Redistribusi Tanah di Kecamatan Jenar yang tersebar di beberapa desa, yaitu Desa Banyurip, Desa Dawung, Desa Jenar, dan Desa Ngepringan dengan total sebanyak 132 bidang tanah. Selain itu, turut diusulkan pula lokasi Legalisasi Aset di Desa Ngrombo, Kecamatan Plupuh yang merupakan bagian dari pengembangan Kampung Reforma Agraria Tahun 2025.
Program penanganan akses Reforma Agraria ini tidak hanya berfokus pada legalisasi kepemilikan tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan yang terintegrasi dengan sektor lain. Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan secara berkelanjutan.
Rapat pembahasan ini juga dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait dari Pemerintah Kabupaten Sragen, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen.
Kehadiran berbagai perangkat daerah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan program Reforma Agraria melalui sinergi lintas sektor. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan berbagai program pemberdayaan yang selaras dengan potensi wilayah, seperti pengembangan usaha mikro, pertanian produktif, hingga penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Melalui koordinasi dan kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan berbagai instansi terkait, diharapkan pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, program ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif.














