Sragen, 09 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menerima kunjungan kerja dalam rangka studi tiru dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten pada Rabu (09/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarsatuan kerja sekaligus berbagi pengalaman mengenai implementasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berbasis Kewilayahan serta transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
Kunjungan studi tiru ini dilaksanakan sebagai sarana pembelajaran langsung terhadap berbagai strategi dan praktik baik (best practices) yang telah dikembangkan Kantah Kabupaten Sragen dalam melakukan transformasi organisasi dan pelayanan. Melalui kegiatan tersebut, rombongan dari Kantah Kabupaten Sukoharjo dan Kantah Kabupaten Klaten memperoleh kesempatan untuk menggali informasi mengenai proses persiapan, mekanisme penerapan, pengelolaan sumber daya manusia, pola koordinasi, hingga berbagai langkah yang dilakukan untuk memastikan transformasi dapat berjalan secara efektif.
Dalam sesi pemaparan, Kantah Kabupaten Sragen menjelaskan bahwa penerapan SOTK berbasis kewilayahan dirancang untuk memperkuat efektivitas pengelolaan pekerjaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kabupaten Sragen yang terdiri atas 20 kecamatan ditata menjadi 6 unit wilayah tugas. Pembagian tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun pola kerja yang lebih terarah, dengan memperjelas tanggung jawab serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan.
Penataan wilayah kerja tersebut kemudian didukung dengan redistribusi sumber daya manusia. Sebanyak 119 pegawai ditata dan didistribusikan ke dalam tim kerja kewilayahan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Penataan ini dilakukan untuk memastikan setiap wilayah memiliki dukungan personel yang memadai sehingga pekerjaan dapat ditangani secara lebih fokus, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan.
Transformasi juga menyentuh aspek tata ruang pelayanan. Kantah Kabupaten Sragen melakukan penataan front office dan back office dengan menggunakan konsep zona warna yang merepresentasikan wilayah tugas. Penataan tersebut tidak hanya memberikan identitas visual pada masing-masing wilayah, tetapi juga dirancang untuk mendukung alur kerja yang lebih jelas serta memudahkan koordinasi antaranggota tim dalam proses penyelesaian layanan.
Dalam penerapan SOTK Kewilayahan, aspek pelimpahan kewenangan juga menjadi bagian penting yang dipaparkan kepada rombongan. Kantah Kabupaten Sragen melakukan pelimpahan kewenangan tertentu, termasuk penandatanganan dokumen dan Surat Ukur, kepada Kepala Seksi Wilayah dengan memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Pemanfaatan TTE tersebut mendukung proses administrasi yang lebih cepat sekaligus memperkuat aspek keamanan, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelesaian dokumen.
Dengan pola kewenangan yang lebih dekat pada unit wilayah, proses pengambilan keputusan dan penyelesaian pekerjaan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya memangkas alur birokrasi yang tidak diperlukan, tanpa mengurangi aspek pengawasan maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain membahas aspek organisasi, studi tiru juga menyoroti penguatan sistem pengendalian dan monitoring layanan melalui pembentukan Tim LANTAS. Tim ini memiliki peran dalam mengawal penyelesaian 7 Layanan Prioritas Pertanahan, mulai dari memastikan berkas berjalan sesuai tahapan hingga melakukan pemantauan terhadap progres penyelesaian pekerjaan.
Keberadaan Tim LANTAS didukung dengan pola koordinasi dan pencatatan harian. Setiap perkembangan pekerjaan dipantau secara berkala sehingga kendala yang muncul dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Pola monitoring tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga agar layanan prioritas dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Penerapan mekanisme tersebut turut memberikan dampak terhadap kinerja pelayanan. Dengan koordinasi yang lebih terstruktur dan pemantauan yang dilakukan secara konsisten, alur penyelesaian berkas prioritas dapat dipangkas sehingga proses layanan dapat berjalan lebih efektif. Kantah Kabupaten Sragen mencatatkan tingkat capaian kinerja hingga 100 persen pada 7 Layanan Prioritas Pertanahan.
Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa transformasi organisasi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan proses bisnis dan penguatan sistem kerja. Penataan struktur semata tidak akan cukup tanpa adanya koordinasi, monitoring, pemanfaatan teknologi, serta komitmen seluruh jajaran untuk memastikan setiap pekerjaan diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai standar.
Dalam sesi diskusi, rombongan Kantah Kabupaten Sukoharjo dan Kantah Kabupaten Klaten juga berkesempatan menggali lebih jauh berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses implementasi SOTK Kewilayahan. Pertukaran pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bahwa penerapan sistem baru membutuhkan kesiapan organisasi, penyesuaian pola kerja, serta proses evaluasi secara berkelanjutan.
Setiap Kantor Pertanahan memiliki karakteristik wilayah, kondisi sumber daya manusia, serta kebutuhan pelayanan yang berbeda. Oleh karena itu, praktik baik yang dibagikan dalam kegiatan studi tiru dapat menjadi referensi untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan kerja. Dengan pendekatan tersebut, transformasi dapat diterapkan secara realistis dan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kantah Kabupaten Sragen menyambut baik kunjungan dari Kantah Kabupaten Sukoharjo dan Kantah Kabupaten Klaten sebagai bentuk kolaborasi dan semangat berbagi pengetahuan antarsatuan kerja. Kegiatan studi tiru tidak hanya menjadi sarana untuk menyampaikan keberhasilan, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk membahas tantangan, evaluasi, serta berbagai strategi yang dapat dilakukan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan.
Sinergi antar-Kantor Pertanahan, khususnya di wilayah Soloraya, diharapkan dapat semakin kuat melalui pertukaran pengalaman dan penerapan inovasi yang berkelanjutan. Penguatan tata kelola organisasi berbasis kewilayahan serta pemanfaatan transformasi digital menjadi bagian dari langkah bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantah Kabupaten Sukoharjo dan Kantah Kabupaten Klaten menyambut baik berbagai materi, pengalaman, serta arahan yang disampaikan oleh Kantah Kabupaten Sragen. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengoptimalkan tata kelola organisasi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pelayanan di masing-masing satuan kerja.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penerapan SOTK Kewilayahan dan transformasi layanan. Setiap inovasi dan perubahan tata kerja diarahkan untuk memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan, baik dari sisi kecepatan, kepastian proses, transparansi, maupun akuntabilitas.
Melalui semangat kolaborasi, transformasi, dan inovasi, Kantah Kabupaten Sragen bersama Kantah Kabupaten Sukoharjo dan Kantah Kabupaten Klaten diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan di wilayah Soloraya. Transformasi organisasi dan digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem, tetapi merupakan langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.














